Kepolisian Resor Kota Besar Medan menangkap Firman (38), pelaku yang tega membunuh pamannya sendiri, Ahmad Darabi (46) di Kota Medan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa mengatakan penangkapan berawal dari informasi bahwa pelaku berada di Jalan Mandala By Pass.
Dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku sempat mengelabui petugas dengan berpura-pura menjadi gelandangan sebelum akhirnya diringkus petugas," katanya.
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa keris yang digunakan untuk membunuh korban.
"Keris ini yang digunakan pelaku untuk membunuh korbannya," ujar Dadang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Darabi (46) tewas ditikam keponakannya sendiri, Firman (38) di Jalan M Yakub Gang Tinik, Kelurahan Sei Kerah Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (29/11).
Penikaman terjadi saat korban berusaha menasehati pelaku yang saat itu terlibat pertengkaran dengan ibu kandungnya sendiri. Diduga tidak terima dinasehati, pelaku langsung menikam korban hingga tewas.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019