Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat meringkus Amiruddin (56) pelaku pencabulan anak di bawah umur di daerah Kerinci, Jambi, pada Sabtu (30/11), yang diduga telah menyebabkan korban menderita kanker serviks.
"Setelah ditangkap di Jambi pelaku langsung dibawa ke Padang, dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Tri Hemawan di Padang, Senin.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 Juncto (Jo), pasal 76 E, pasal 81, pasal 76D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016.
Karena perbuatannnya tersebut tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun, dan denda Rp5 miliar.
Perbuatan bejat tersangka tersebut diketahui sudah dilakukan sebanyak empat kali terhadap korban, diawali pada Agustus 2018.
Hal itu dilakukan oleh laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan di semak-semak, dan beberapa tempat lain di daerah Bungus, Teluk Kabung.
Modus yang dilakukan tersangka adalah mengiming-imingi korban dengan uang untuk membeli dagangan milik korban.
Selain itu tersangka juga mengancam korban agar tidak memberitahu atau melaporkan perbuatannya kepada orang lain.
Namun perbuatan tersangka akhirnya terbongkar pada Juli 2019 ketika korban mengeluhkan sakit ke anggota keluarga, lalu melaporkannya ke polisi.
Sebelum diringkus polisi di Jambi, tersangka sempat berstatus buron beberapa bulan.
Sementara korban yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD) diketahui saat ini berada di Jakarta untuk penanganan medis terhadap penyakitnya.
Kapolres mengatakan perbuatan cabul adalah salah satu yang meresahkan masyarakat, karena itu ia mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan. Terutama untuk keluarga terdekat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Setelah ditangkap di Jambi pelaku langsung dibawa ke Padang, dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Tri Hemawan di Padang, Senin.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 Juncto (Jo), pasal 76 E, pasal 81, pasal 76D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016.
Karena perbuatannnya tersebut tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun, dan denda Rp5 miliar.
Perbuatan bejat tersangka tersebut diketahui sudah dilakukan sebanyak empat kali terhadap korban, diawali pada Agustus 2018.
Hal itu dilakukan oleh laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan di semak-semak, dan beberapa tempat lain di daerah Bungus, Teluk Kabung.
Modus yang dilakukan tersangka adalah mengiming-imingi korban dengan uang untuk membeli dagangan milik korban.
Selain itu tersangka juga mengancam korban agar tidak memberitahu atau melaporkan perbuatannya kepada orang lain.
Namun perbuatan tersangka akhirnya terbongkar pada Juli 2019 ketika korban mengeluhkan sakit ke anggota keluarga, lalu melaporkannya ke polisi.
Sebelum diringkus polisi di Jambi, tersangka sempat berstatus buron beberapa bulan.
Sementara korban yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD) diketahui saat ini berada di Jakarta untuk penanganan medis terhadap penyakitnya.
Kapolres mengatakan perbuatan cabul adalah salah satu yang meresahkan masyarakat, karena itu ia mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan. Terutama untuk keluarga terdekat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019