Tersangka Azi Bagas Kara (17) yang sedang menikmati narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya diringkus aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat dari Lingkungan Tanah Timbul Kelurahan Batang Serangan Kecamatan Batang Serangan, dengan barang bukti 0,15 gram.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Adi Haryono, di Stabat, Sabtu.

Dari tersangka Azi Bagas Kara ini polisi menemukan barang bukti diantaranya satu bungkus plastik bening di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,15 gram, satu set alat hisap sabu-sabu (bong) yang terbuat dari botol Lasegar yang tutupnya tersambung dengan pipet plastik dan kaca pirek serta mancis.

Baca juga: Petugas Lapas Pemuda Hinai Langkat gagalkan penyelundupan sabu-sabu dalam kemasan bakso

Baca juga: Mantan Kepala Desa Pertumbukan Langkat ditahan di Rutan Tanjungpura

Adi Haryono penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya menyampaikan di Lingkungan Tanah Timbul Kelurahan Batang Serangan Kecamatan Batang Serangan, ada seorang yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Lalu Unit II tim Opsnal Sat Res Narkoba di pimpin Kanit Ipda Amrizal Hasibuan SH melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan saat akan diamankan tersangka Azi Bagas Kara berada di sebuah rumah tepatnya di dapur alamat di atas dan sedang menggunakan sabu-sabu.

Lalu petugas melakukan interogasi terhadap tersangka dan menerangkan narkotika jenis shabu-sabu tersebut miliknya yang di peroleh dari seorang laki-laki berinitial D yang beralamat di sekitar Kelurahan Batang Serangan Kecamatan Batang serangan Kabupaten Langkat.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019