Petugas dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh mengamankan ribuan botol produk jamu tradisional kecantikan "RD Pelangsing" di sebuah rumah di kawasan Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (3/10) siang.

Data yang diperoleh ANTARA, ada pun produk yang kini sudah diamankan tersebut terdiri dari produk RD Pelangsing sebanyak 1.713 botol, RD serbuk sorga dunia 61 pot, serta serbuk antipelakor sebanyak dua pot.

Dalam kasus ini, seorang pemilik produk tersebut juga sudah dimintai keterangan oleh polisi dan BBPOM terkait aktivitas bisnisnya tersebut.

"Produk herbal/jamu ini kita amankan karena tidak memiliki izin edar, dan sudah sangat meresahkan masyarakat," kata Kepala BBPOM Aceh, Drs Zulkifli Apt kepada ANTARA, Kamis siang.

Menurutnya, produk tersebut yang dijual secara daring tersebut selama ini diduga tidak terdapat izin resmi.
Petugas BBPOM Banda Aceh bersama petugas kepolisian mengamankan ribuan botol produk jamu pelangsing jenis "RD Pelangsing" diduga ilegal dan tidak memiliki izin edar di sebuah rumah di kawasan Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (3/10/2019) siang. (ANTARA/Dok. BBPOM Banda Aceh)

Pihaknya juga menegaskan kandungan dalam produk kecantikan tersebut harus diuji kembali guna memastikan apakah terdapat kandungan zat kimia atau pun tidak.

Ribuan botol produk tersebut didapatkan petugas setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) melibatkan personel kepolisian dari Mapolda Aceh, dibantu personel polisi dari Polres Aceh Tenggara.

"Semua produk jamu herbal diduga ilegal ini sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Zulkifli Apt menambahkan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019