Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat menangkap tersangka pemilik narkotika jenis sabu sabu dari Simpang Serapuh Desa Serapuh Kecamatan Tanjungura dengan barang bukti 0,37 gram, yang merupakan warga Kecamatan Wampu.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Langkat AKP Adi Hariono, di Stabat, Jumat.

Adapun tersangka yang ditangkap itu Reza Sanjaya (22) warga Pasar 2 Dondong Desa Jentera Kecamatan Wampu.

Dari penangkapan yang dilakukan petugas terhadap tersangka ini ditemukan barang bukti satu bungkus plastik warna bening yg di dalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 0,37 gram dan satu lembar sobekan kertas timah rokok.

Penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Reza Sanjaya ini berdasarkan informasi dari masyarakat di Simpang Serapuh Desa Serapuh Kecamatan Tanjungpura ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu sabu, katanya.

Pihaknya memerintahkan Kanit I Res Narkoba Iptu Rudi Sahputra SH dan team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Pada saat hendak ditangkap tersangka ini sedang berdiri dan melemparkan sebuah kertas timah rokok dipinggir jalan kemudian penggeledahan badan dan sekitaran dimana team berhasil menemukan satu lembar sobekan kertas timah rokok yang berisikan satu bungkus plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu sabu yang di campakannya ke parit.

Kini tersangka sudah ditahan untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019