Tersangka Prada Jaya Sitepu (38) warga Pasar 2 Padang Cermin Kuala, Kabupaten Langkat diamankan Kepolisian Resor Kota Binjai karena kedapatan membawa tujuh paket sabu-sabu siap edar.
"Kita amankan tersangka pembawa tujuh paket sabu-sabu," kata Kepala Kepolisian Resor Binjai AKBP Nugroho Try Nuryanto melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Selasa.
Adapun barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Binjai sebanyak tujuh paket seberat 6,51 gram, serta 100 buah plastik klip bening ukuran kecil.
Selain itu juga timbangan, sepeda motor, gelas kaca, sekop, dot dan berbagai barang bukti lainnya.
Siswanto menyampaikan pada mulanya petugas unit 3 Satuan Res Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian petugas mendatangi tempat kejadian perkara di Pasar 2 Padang Cermin Kecamatan Kuala, dan menggeledah pelaku. Ditemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya berisikan enam paket diduga narkoba jenis sabu di kantong celana bagian depan sebelah kiri.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan satu paket narkotika diduga sabu, dan berbagai barang bukti lainnya.
Tersangka oleh penyidik dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Kita amankan tersangka pembawa tujuh paket sabu-sabu," kata Kepala Kepolisian Resor Binjai AKBP Nugroho Try Nuryanto melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Selasa.
Adapun barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Binjai sebanyak tujuh paket seberat 6,51 gram, serta 100 buah plastik klip bening ukuran kecil.
Selain itu juga timbangan, sepeda motor, gelas kaca, sekop, dot dan berbagai barang bukti lainnya.
Siswanto menyampaikan pada mulanya petugas unit 3 Satuan Res Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian petugas mendatangi tempat kejadian perkara di Pasar 2 Padang Cermin Kecamatan Kuala, dan menggeledah pelaku. Ditemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya berisikan enam paket diduga narkoba jenis sabu di kantong celana bagian depan sebelah kiri.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan satu paket narkotika diduga sabu, dan berbagai barang bukti lainnya.
Tersangka oleh penyidik dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019