Sejumlah warga asal Desa Lolohowa, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, melaporkan dugaan korupsi dana desa kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
"Kami sudah melaporkan dugaan korupsi dana desa Lolohowa di Kejaksaan Negeri Nias Selatan beberapa waktu lalu," kata Kepala Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Lolohowa Yanuari Halawa, di Gunungsitoli, Kamis.
Menurut Yanuari Halawa yang juga kakak kandung kepala desa Lolohowa, mereka melaporkan dugaan penyelewengan karena ditemukan kejanggalan pada pelaksanaan dana desa Lolohowa tahun 2018.
"Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan tingkat desa untuk memberi solusi, malah kami diancam dan pernah diusir saat bertamu di kantor camat," ucapnya.
Menurut Yanuari Halawa, mereka diusir saat bertamu ke kantor camat karena telah membuat laporan kepada camat dan mendatangi kantor camat untuk mempertanyakan dan meminta penjelasan laporan mereka.
Hal serupa juga diungkapkan Sekretaris Desa Lolohowa, Fareso Halawa, yang menyebutkan dirinya selaku sekretaris desa tidak pernah melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran (SPP) untuk fisik dana desa Lolohowa tahun 2018.
"Surat pertanggungjawaban tahun 2018 belum pernah saya tandatangani, tetapi dana desa tahun 2019 tetap dicairkan, padahal salah satu syarat pencairan adalah sekretaris desa wajib menandatangani SPJ," katanya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rindang Onasis membenarkan jika pihaknya sudah menerima laporan warga Desa Lolohowa terkait dugaan korupsi dana desa.
Menurut dia, Kejari Nias Selatan sedang mendalami dugaan penyelewengan dana desa Lolohowa, Kecamatan Lolowau tahun 2018.
"Kami telah memeriksa laporan yang disampaikan LPM Desa Lolohowa, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan pada 30 Juli 2019," ujarnya.
Menurut dia, dalam laporan tersebut ada yang perlu didalami, dan dirinya telah memerintahkan Kasi Intel untuk melakukan pengembangan.
Dia juga mengakui pada laporan LPM Desa Lolohowa telah terlampir keterangan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
"Kami berjanji akan bekerja sebaik mungkin, termasuk memproses kasus dana desa Lolohowa," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Kami sudah melaporkan dugaan korupsi dana desa Lolohowa di Kejaksaan Negeri Nias Selatan beberapa waktu lalu," kata Kepala Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Lolohowa Yanuari Halawa, di Gunungsitoli, Kamis.
Menurut Yanuari Halawa yang juga kakak kandung kepala desa Lolohowa, mereka melaporkan dugaan penyelewengan karena ditemukan kejanggalan pada pelaksanaan dana desa Lolohowa tahun 2018.
"Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan tingkat desa untuk memberi solusi, malah kami diancam dan pernah diusir saat bertamu di kantor camat," ucapnya.
Menurut Yanuari Halawa, mereka diusir saat bertamu ke kantor camat karena telah membuat laporan kepada camat dan mendatangi kantor camat untuk mempertanyakan dan meminta penjelasan laporan mereka.
Hal serupa juga diungkapkan Sekretaris Desa Lolohowa, Fareso Halawa, yang menyebutkan dirinya selaku sekretaris desa tidak pernah melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran (SPP) untuk fisik dana desa Lolohowa tahun 2018.
"Surat pertanggungjawaban tahun 2018 belum pernah saya tandatangani, tetapi dana desa tahun 2019 tetap dicairkan, padahal salah satu syarat pencairan adalah sekretaris desa wajib menandatangani SPJ," katanya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rindang Onasis membenarkan jika pihaknya sudah menerima laporan warga Desa Lolohowa terkait dugaan korupsi dana desa.
Menurut dia, Kejari Nias Selatan sedang mendalami dugaan penyelewengan dana desa Lolohowa, Kecamatan Lolowau tahun 2018.
"Kami telah memeriksa laporan yang disampaikan LPM Desa Lolohowa, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan pada 30 Juli 2019," ujarnya.
Menurut dia, dalam laporan tersebut ada yang perlu didalami, dan dirinya telah memerintahkan Kasi Intel untuk melakukan pengembangan.
Dia juga mengakui pada laporan LPM Desa Lolohowa telah terlampir keterangan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
"Kami berjanji akan bekerja sebaik mungkin, termasuk memproses kasus dana desa Lolohowa," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019