Aparat Kepolisian Pangkalan Brandan menciduk pemilik narkotika jenis sabu sabu M Rohan Afriza (19) warga Jalan Cempaka Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Pangkalan Brandan Iptu Dahnial Saragih SH, di Pangkalan Brandan, Kamis.

Dahnial menyampaikan penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan petugas setelah menemukan barang bukti satu bungkus plastik kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,67 gram.

Juga diamanka 20 bungkus plastik klip bening kosong, dua pipet yg terbuat dari skop dan dompet kecil. 

Penangkapan itu setelah sebelumnya personel menerima informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang sedang menguasai narkotika.

Lalu melakukan penggeledahan badan dan sekitaran tkp dan berhasil menemukan dompet berisikan satu bungkus plastik yg diduga berisikan narkotika jenis sabu 0,67 gram dan berbagai barang bukti lainnya.

Baca juga: Polres Langkat ringkus empat tersangka pemilik narkotika

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019