Aparat Kepolisian Pangkalan Susu dan Pangkalan Brandan Resor Kabupaten Langkat meringkus dan mengamankan empat tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Hubungan Masyarakat Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Rabu.

Dari Pangkalan Susu dikabarkan pada Selasa (23/7) personel melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan itu atas perintah Kapolsek AKP Selamat Riyadi, SH, MH kepada Kanit Reskrim Ipda Mimpin, SH, MH.

Tersangka yang diringkus petugas itu M Izza  Ghifarri Alias Egi Alias Ateng (19) warga Dusun I Kurnia Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu, dan Adryan Darmawan    Alias Rian (19) warga Dusun IV Sempurna Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalan Susu.

Dari keduanya diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 0.59 gram, juga satu sendok sabu terbuat dari pipet plastik, satu bungkus plastik bening ukuran besar berisi plastik klip kosong dan uang tunai Rp420.000.

Baca juga: Polsek Tanjungpura Langkat ringkus pemilik narkotika dari dalam kamar

Baca juga: Tiga minggu, Polres Langkat tangkap tersangka judi togel dan dadu kopyok

Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Arnold menyampaikan Polsek Pangkalan Brandan juga menangkap dua tersangka pemilik narkotika jenis ganja.

Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan laporan warga kepada Kapolsek Iptu Dahnial Saragih, SH dan meneruskannya kepada anggota.

Kedua tersangka itu M Fadly Syahputra (20) warga Jalan Pahlawan Gang Setia Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan dan M Ridwan (20) warga beralamat yang sama. Barang bukti yang diamankan lembar kertas yang dilipat berwarna coklat berisikan ganja kering.

"Adapun pasal yang dipersangkakan oleh penyidik yaitu Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019