Kecamatan Angkola Muaratais menyosialisasikan tugas pokok dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di daerah itu, Senin (22/7).
"Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut sekaligus penguatan apa yang disampaikan Bupati Tapsel Syahrul M.Pasaribu saat pelantikan massal BPD baru lalu," kata Camat Angkola Muaratais A.M Fadhil Harahap kepada ANTARA, Senin siang.
Menurut dia sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Angkola Muaratais ini penting agar seluruh pengurus BPD 13 Desa minus dua kelurahan se Kecamatan Angkola Muaratais mengetahui tugas pokok fungsinya masing-masing.
"Secara yuridis kehadiran BPD merupakan amanah dari regulasi yaitu Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang tugasnya melaksanakan fungsi pemerintahan," katanya.
Dikatakan, BPD dan Pemerintahan desa harus sinergi dalam percepatan pembangunan daerah. Kemudian meningkatkan partisipasi masyarakat, dan memfasilitasi penyelenggaran musyawarah desa.
Baca juga: Angkola Muaratais semarakkan HUT-RI dengan berbagai kegiatan lomba
Baca juga: Jalan Kecamatan Angkola Muaratais akan diperlebar
"Dalam Permangri nomor.110/2016 fungsi daripada BPD untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa," jelasnya.
Selain tugasnya menggali aspirasi, menampung, menyalurkan, mengelola, menyelenggarakan musyawarah bersama masyarakat, tambah membentuk kepanitiaan kepala desa, dan menyelenggarakan musyawarah desa khusus menjelang pemilihan Kades.
"Kiranya melalui sosialisasi ini wujud pembangunan di Angkola Muaratais ini dapat semakin meningkat dibanding yang lalu-lalu," harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut sekaligus penguatan apa yang disampaikan Bupati Tapsel Syahrul M.Pasaribu saat pelantikan massal BPD baru lalu," kata Camat Angkola Muaratais A.M Fadhil Harahap kepada ANTARA, Senin siang.
Menurut dia sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Angkola Muaratais ini penting agar seluruh pengurus BPD 13 Desa minus dua kelurahan se Kecamatan Angkola Muaratais mengetahui tugas pokok fungsinya masing-masing.
"Secara yuridis kehadiran BPD merupakan amanah dari regulasi yaitu Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang tugasnya melaksanakan fungsi pemerintahan," katanya.
Dikatakan, BPD dan Pemerintahan desa harus sinergi dalam percepatan pembangunan daerah. Kemudian meningkatkan partisipasi masyarakat, dan memfasilitasi penyelenggaran musyawarah desa.
Baca juga: Angkola Muaratais semarakkan HUT-RI dengan berbagai kegiatan lomba
Baca juga: Jalan Kecamatan Angkola Muaratais akan diperlebar
"Dalam Permangri nomor.110/2016 fungsi daripada BPD untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa," jelasnya.
Selain tugasnya menggali aspirasi, menampung, menyalurkan, mengelola, menyelenggarakan musyawarah bersama masyarakat, tambah membentuk kepanitiaan kepala desa, dan menyelenggarakan musyawarah desa khusus menjelang pemilihan Kades.
"Kiranya melalui sosialisasi ini wujud pembangunan di Angkola Muaratais ini dapat semakin meningkat dibanding yang lalu-lalu," harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019