Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Gebang, Kabupaten Langkat meringkus dua tersangka warga Kecamatan Babalan dan Kecamatan Brandan Barat karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 43 gram.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Senin.
Tersangka yang diringkus polisi adalah Rumidi alias Midi (42) warga Dusun Pasir Patih Desa Lubuk Kasih Kecamatan Brandan Barat dan Junaidi (23) warga Dusun Alur Hitam Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan.
Penangkapan dilakukan petugas saat keduanya berada di Jalan Lintas Sumatera di depan Polsek Gebang, MInggu (7/7) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dari kedua tersangka diamankan satu bungkus besar, tiga bungkus sedang, dan dua bungkus kecil sabu-sabu yang keseluruhannya seberat 43 gram, satu unit sepeda motor BK 6438 PAS, handphone, dan dua celana dalam warna hijau.
Arnold menyampaikan penangkapan itu dilakukan petugas saat keduanya melintas dengan sepeda motor BK 6438 PAS yang sedang membawa narkotika. Saat melintas itulah dilakukan penghentian kendaraan yang dikendarai keduanya.
"Salah satu pelaku yang dibonceng coba melarikan diri dengan membawa bungkusan plastik bercorak batik dan membuangnya ke semak-semak," katanya.
Namun, pelaku yang melarikan diri berhasil diamankan petugas dan keduanya diperiksa intensif di Mapolsek Gebang.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Senin.
Tersangka yang diringkus polisi adalah Rumidi alias Midi (42) warga Dusun Pasir Patih Desa Lubuk Kasih Kecamatan Brandan Barat dan Junaidi (23) warga Dusun Alur Hitam Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan.
Penangkapan dilakukan petugas saat keduanya berada di Jalan Lintas Sumatera di depan Polsek Gebang, MInggu (7/7) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dari kedua tersangka diamankan satu bungkus besar, tiga bungkus sedang, dan dua bungkus kecil sabu-sabu yang keseluruhannya seberat 43 gram, satu unit sepeda motor BK 6438 PAS, handphone, dan dua celana dalam warna hijau.
Arnold menyampaikan penangkapan itu dilakukan petugas saat keduanya melintas dengan sepeda motor BK 6438 PAS yang sedang membawa narkotika. Saat melintas itulah dilakukan penghentian kendaraan yang dikendarai keduanya.
"Salah satu pelaku yang dibonceng coba melarikan diri dengan membawa bungkusan plastik bercorak batik dan membuangnya ke semak-semak," katanya.
Namun, pelaku yang melarikan diri berhasil diamankan petugas dan keduanya diperiksa intensif di Mapolsek Gebang.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019