Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Langkat, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram (kg), yang berasal dari Aceh untuk diedarkan di Kota Medan, Sumatera Utara.
“Tim Sat Res Narkoba Polres Langkat pada Jumat (16/8), Pukul 04.00 WIB, berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 20 kg,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Ahad.
Selain menyita barang bukti, lanjut dia, pihaknya juga turut serta menangkap tiga pria terduga pelaku yang berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu.
“Ketiga pelaku masing-masing berinisial AS (30) warga Paya Terbang, Desa Paya Terbang, Aceh Utara, MZ (32) warga Lorong Kurnia, Desa Paya Bujok Seulemak, Kota Langsa, dan ZF (23) warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,” ujar Hadi.
Hadi menjelaskan, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu tersebut di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu 20 kg ini berawal dari informasi yang diterima adanya pengiriman narkoba dari Aceh menuju Medan,” sebut Hadi.
Kemudian, tim Sat Res Narkoba Polres Langkat melakukan razia atau sweeping di depan Polsek Besitang sekitar Pukul 02.00 WIB.
Polisi gagalkan peredaran 20 kg sabu-sabu dari Aceh ke Medan
Minggu, 18 Agustus 2024 11:19 WIB 9718