Diberlakukannya sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, jadi tantangan khususnya bagi sekolah unggulan. Sekolah-sekolah unggulan kini dituntut mampu mendidik siswa yang penyaringannya bukan berdasarkan prestasi melainkan zonasi.

“Untuk Kabupaten Tapanuli Tengah, ini tahun pertama pendaftaran dengan sistem zonasi, sedangkan untuk tingkat Nasional sudah memasuki tahun ketiga. Dengan sistem zonasi ini sekolah-sekolah unggulan ditantang untuk mampu mendidik siswanya berprestasi layaknya mendidik siswa-siswi unggulan,” kata Anwar Said, Kepala SMPN 2 Pandan Nauli, Tapanuli Tengah, ketika dikonfirmasi ANTARA, Selasa (18/6).

Menurut finalis guru berprestasi tingkat Nasional tahun 2016 ini, ada keuntungannya dengan sistem pendaftaran zonasi tersebut. Salah satunya guru dapat mengontrol langsung siswanya karena jarak tempat tinggalnya dekat dengan sekolah. Sementara selama ini jarak sekolah dengan tempat tinggal siswa menjadi kendala untuk memantau keadaan siswa.

Sedangkan tantangan bari para guru, kata Anwar, profesionalisme guru semakin diuji, agar dapat mematahkan stigma yang menyebutkan kelebihan sekolah unggulan karena siswa yang diterima terlebih dahulu disaring, sehingga tingkat kemampuan siswa sudah di atas rata-rata.

“Stigma seperti itu sering kita dengar, dan kami selaku guru di sekolah unggulan harus siap menerimanya dan membuktikannya melalui sistem pendaftaran zonasi ini. Hal itulah yang selalu saya sampaikan kepada teman-teman guru agar terus meningkatkan kemampuannya mendidik anak-anak, karena siswa yang akan didik tahun ini berdasarkan zonasi bukan prestasi lagi,” ungkapnya.

Disinggung apa kendala sistem pendaftaran zonasi, menurut dia belum pahamnya orangtua murid tentang zonasi, sehingga orangtua terkesan ngotot memaksakan kehendaknya agar anaknya diterima walaupun zonasinya tidak sesuai dengan sekolah.

“Banyak orangtua siswa yang meminta agar anaknya diterima di SMPN 2 Pandan Nauli ini, padahal tempat tinggal mereka sudah jauh dari zonasi sekolah. Selain itu juga memaksakan kehendak sementara anaknya tidak berprestasi. Jadi dibutuhkan kesabaran untuk menjelaskan hal itu kepada orangtua siswa,” jawab Anwar.

Untuk SMPN 2 Pandan Nauli pendaftaran siswa baru dibuka pada 17-22 Juni 2019, dengan persyaratan akta kelahiran dan KK serta surat keterangan USBN dari SD. Sedangkan jalur penerimaan siswa baru, dibagi tiga jalur, yakni jalur zonasi dengan persentase 90 pesen, jalur prestasi 5 persen dan jalur pindah domisili 5 persen.

“Di hari kedua pendaftaran, jumlah pendaftar ke SMPN 2 Pandan Nauli sebanyak 203 orang, sementara yang dibutuhkan 192 orang untuk 6 kelas. Ini sudah pasti menolak, padahal masih hari kedua. Kami pun harus siap menjelaskan ini kepada orangtua siswa, karena dapat dipastikan banyak yang tidak terima nanti dengan penolakan ini, dan mengira kami melarang anaknya diterima di sekolah ini. Padahal aturan lan yang membuat dan kami harus mengacu kepada aturan itu,” tegas Anwar.

Ada pun zonasi SMPN 2 Pandan Nauli lokasinya adalah, Kecamatan Pandan dan 22 kelurahan.

Diungkapkan Anwar bahwa sekolah yang dipimpinnya akan tetap menggunakan kelas unggulan, hanya saja sistem penyarigannya berbeda saat ini, yaitu diterima dulu siswanya baru diuji. Sementara selama ini diuji dulu siswanya baru diterima, terangnya seraya meminta agar orangtua siswa dapat memaklumi aturan yang berlaku.
 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019