Ir Darmadi Erwin Harahap, SPd, MM, MP yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Graha Nusantara (UGN)  Padangisidimpuan melakukan perlawanan.

"Proses pergantian rektor oleh Yayasan Darma Bakti Pendidikan Indonesia( YADPI) Padangsidimpuan ini saya nilai ilegal atau tidak sah," ujar Darmadi kepada ANTARA di Padangsidimpuan, Jumat (17/5) petang.

Menurut Darmadi, pemecatan dirinya dan mengangkat pelaksana tugas Drs Mohammad Arifin Lubis, MPd (Wakil Tektor III) sebagai rektor tindakan semena-mena terhadap civitas akademika UGN.

"Kesemena-menaan ini tidak boleh didiamkan dan harus dilawan guna memberikan pelajaran atau efek jera ke depan, apalagi pemecatannya bersamaan dengan pencopotan jabatan Wakil Rektor I dan II, " katanya.

Langkah YADPI, kata dia, keliru dan cukup bertentangan dengan Statuta UGN tahun 2019 Bab VII Pasal 11 ayat 3(c), dimana pemberhentian rektor harus terlebih dahulu dengan rapat Senat yang kemudian mengusulkannya kepada YADPI.

Baca juga: YADPI berhentikan Rektor UGN Padangsidimpuan

"Demikian pemberhentian pejabat struktural atau Wakil Rektor. Statuta UGNP Bab VIII  Pasal 12 ayat (7m) rektor berwenang mengusulkan kepada BP YADPI. Artinya pemecatan kedua wakil rektor tidak tidak sah," tegasnya.

Apalagi jabatan rektor masih berlaku sampai tanggal 20 Agustus 2019 sama waktunya dengan masa kerja Wakil Rektor I dan Wakil Rektor II UGN.

Menyikapi kondisi tersebut, Darmadi yang saat memberikan keterangan pers bersama Wakil Rektor I Rinaldy, SE, S.Sos dan Wakil Rektor II Azhar Harahap, SE, MM, akan mengadukan persoalan ini kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Up Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti di Jakarta.

"Saya memohon agar Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti Kemenristekdikti untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan yang tegas terhadap kesewenang-wenangan YADPI demi keberadaan dan keberlangsungan kemajuan UGN ke depan," pungkasnya.


Tingkatkan Kinerja

Sebelumnya, Ketua Umum YADPI Syahtoat menyatakan diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 012/KPT/YADPI-PSP/V/2019 memberhentikan Darmadi dan mengangkat Plt Rektor UGN Drs Mohammad Arifin Lubis, M.Pd, Rabu (17/5/2019) beralasan untuk tingkatkan kinerja. Sejalan dengan pemberhentian Wakil Rektor I dan II UGN.

"Pemberhentian rektor ini sudah sesuai wewenang YADPI Padangsidimpuan yang tertuang di dalam Statuta UGN 2019," katanya seraya menambahkan pemberhentian dilakukan setelah atas dasar evaluasi dan penilaian kinerja rektor dan jajarannya secara marathon dan komprehensif.

YADPI, kata Sahtoat, membutuhkan kinerja yang profesional dan tanggungjawab serta komitmen dalam rangka mencapai mottonya menjadi Perguruan Tinggi Be Excellent.

Sementara, atas perlawanan yang dilakukan Darmadi, tanggapan Sekretaris Umum YADPI Abadi Siregar ST, MT, kepada ANTARA, Jumat (17/5), mengatakan, itu hak seseorang untuk melakukan pembelaan.

"Kita tidak bisa menghambat dan itu hak beliau apabila melaporkannya ke Kemenristek Dikti. Hanya saja mari sama-sama berpikir jernih agar bagaimana keberlangsungan UGN lebih baik dan maju ke depan," katanya.
 

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019