Rektor Universitas Graha Nusantara (UGN) Padangsidimpuan Ir Darmadi Erwin Harahap, SPd, MM, MP diberhentikan dan sebagai penggantinya diangkat pelaksana tugas Drs Mohammad Arifin Lubis, MPd yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor III.

Pemberhentian dan pengangkatan Rektor UGN tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Yayasan Darma Bakti Pendidikan Indonesia (YADPI) Padangsidimpuan  Nomor 012/KPT/YADPI-PSP/V/2019.

Tidak saja rektor, dalam surat keputusan YADPI yang dibacakan sekretaris umum YADPI, Abadi Siregar, ST, MT di aula rektorat UGN di Padangsidimpuan, Rabu (15/5), bahkan Wakil Rektor I dan II UGN Padangsidimpuan juga turut diberhentikan.

Turut hadir dalam acara serah terima jabatan Rektor UGN serta pemberhentian kedua wakil rektor tersebut sejumlah dekan/wakil dekan, ketua prodi, serta pengurus dan pembina YADPI.

Ketua Umum YADPI, Syahtoat Pohan dalam sambutannya mengatakan pemberhentian dan pengangkatan rektor sudah sesuai wewenang YADPI yang tertuang dalam Statuta UGNP tahun 2019.

"Proses pemberhentian sudah melewati proses evaluasi dan penilaian yang dilakukan secara maraton dan komprehensif serta berdasarkan amatan dan analisa kinerja, dan ini juga bagian dari penyegaran," kata Syahtoat.

YADPI, kata dia, membutuhkan kinerja yang profesional dan akuntabel serta komitmen setiap pihak membangun UGN ke depan, agar mencapai mottonya menjadi Perguruan Tinggi Be Excellent.

Kepada Plt Rektor yang baru YADPI memberikan tugas penting, di antaranya mempersiapkan pemilihan rektor defenitif, memimpin pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi, serta memimpin pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2019-2020.

Kemudian memimpin pelaksanaan pemutakhiran aplikasi dan sistem informasi UGN Padangsidimpuan, meningkatkan profesionalisme kinerja unit-unit layanan dosen dan mahasiswa (pelayanan prima), serta mendorong percepatan proses penegerian UGN yang tinggal menunggu Peratusan Presiden.

Sementara Darmadi Erwin Harahap, Rektor UGN yang diberhentikan oleh YADPI saat dihubungi ANTARA mengatakan pemberhentian dirinya sebagai rektor ilegal atau tidak sah.

"Harusnya ada proses yang jelas atau hasil rapat senat UGN sebelum saya sebagai rektor diberhentikan, alasannya apa, kemudian apakah ada surat peringatan satu dua dan tiga," katanya.

Ketika ditanya apa akan melakukan gugatan, Darmadi mengatakan belum tahu. "Nanti saya kabari, tunggu saja ya," katanya seraya menutup telepon selularnya.

Sedang Wakil Rektor I Rinaldy dan Wakil Rektor II Azhar Harahap tidak berhasil dihubungi, sementara telepon selular mereka juga tidak aktif.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019