Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat meringkus tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu Candra Hartanto alias Tanto (37) warga Lingkungan III Ujung baka Desa Bingei Kecamatan Wampu, dengan barang bukti seberat 3,28 gram sabu-sabu.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Muhammad Yunus Tarigan, di Stabat, Rabu

Dari tersangka , selain barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,28 gram juga ditemukan alat bukti lainnya yaitu enam bal plastik klip bening ukuran sedang, handphone merk nokia warna hitam, plastik asoy warna biru dan dompet.

Penangkapan terhadap tersangka ini dipimpin oleh Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan SH, yang mendapat laporan dari warga bahwa di tempat kejadian perkara Lingkungan III Ujung Baka Desa Bingei Kecamatan Wampu sering terjadi peredaran narkoba hingga ke Desa Stungkit.

Informasi itu langsung ditelusuri dilapangan ternyata tersangka ini sedang berada di rumahnya langsung diamankan dan melakukan penggeledahan rumahnya didampingi Kepala Lingkungan.

Ketika dilakukan penggeladahan diladang perkebunan sawit disekitar kediaman tersangka, lalu ditemukan dompet yang berisikan narkotika, setelah ditanyakan kepada tersangka mengakui narkotika itu miliknya.

"Kita tersangka sedang kita periksa secara intensif untuk pengembangan kasusnya, guna mengungkap para pelaku lainnya," katanya.

Tersangka Candra Hartanto alias Tanto ini dipersangkakan dengan  Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. 
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019