Aparat Kepolisian Besitang meringkus dan mengamankan kurir pembawa 25 kilogram ganja dari Aceh dengan tujuan Medan, saat menumpang bus PMTOH BK 7320 JH.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Sabtu.
Penangkapan terhadap kurir ganja ini dilakukan petugas sekitar pukul 07.30 WIB, saat mendapatkan informasi adanya salah seorang penumpang bus PMTOH BK 7320 JH diduga membawa ganja dalam kotak kardus, katanya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas lalu melakukan razia tepat di depan Polsek Besitang, lalu menyetop bus yang melintas, kenek bus diminta untuk membuka bagasi, ternyata di dalamnya ditemukan kardus tersebut.
"Petugas lalu membuka kardus maka ditemukanlah 25 bal atau 25 kilogram ganja yang dibawa oleh tersangka Suheri alias Heri Lenggang (28) warga Muara 1 Blang Panyang Kota Lhoksumawe Aceh," sebutnya.
Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian menyampaikan tersangka Suheri alias Heri Lenggang ini merupakan kurir yang dibayar oleh Kuek dengan upah Rp400.000 per balnya dengan tujuan terminal Pinang Baris Medan.
"Setelah tiba nantinya disana ada yang jemput, namun tersangka tidak mengetahui siapa yang menjemputnya," katanya.
Tersangka juga mengakui sudah ketiga kali ini mengantarkan pesanan ganja ke Medan yang disuruh oleh Kuek, namun baru kali ini tertangkap .
Akibat perbuatannya ini penyidik polisi mempersangkakan tersangka dengan pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Sabtu.
Penangkapan terhadap kurir ganja ini dilakukan petugas sekitar pukul 07.30 WIB, saat mendapatkan informasi adanya salah seorang penumpang bus PMTOH BK 7320 JH diduga membawa ganja dalam kotak kardus, katanya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas lalu melakukan razia tepat di depan Polsek Besitang, lalu menyetop bus yang melintas, kenek bus diminta untuk membuka bagasi, ternyata di dalamnya ditemukan kardus tersebut.
"Petugas lalu membuka kardus maka ditemukanlah 25 bal atau 25 kilogram ganja yang dibawa oleh tersangka Suheri alias Heri Lenggang (28) warga Muara 1 Blang Panyang Kota Lhoksumawe Aceh," sebutnya.
Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian menyampaikan tersangka Suheri alias Heri Lenggang ini merupakan kurir yang dibayar oleh Kuek dengan upah Rp400.000 per balnya dengan tujuan terminal Pinang Baris Medan.
"Setelah tiba nantinya disana ada yang jemput, namun tersangka tidak mengetahui siapa yang menjemputnya," katanya.
Tersangka juga mengakui sudah ketiga kali ini mengantarkan pesanan ganja ke Medan yang disuruh oleh Kuek, namun baru kali ini tertangkap .
Akibat perbuatannya ini penyidik polisi mempersangkakan tersangka dengan pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019