Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal mengamankan tujuh orang dari sebuah kafe dan hotel yang ada diwilayah Kecamatan Panyabungan.

Ketujuh orang ini diamankan dalam sebuah razia penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan oleh Satpol PP pada Rabu (13/3) dini hari.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mandailing Natal, Lismulyadi, MM, menyampaikan, dalam razia pekat tersebut Satpol PP berhasil mengamankan tujuh orang yang terdiri dari empat orang wanita dari salah satu kafe yang ada di lintas timur dan tiga orang dari salah satu hotel yang ada di Kelurahan Dalan Lidang.

"Banyak laporan dari masyarakat kepada kita tentang maraknya penyakit masyarakat di Madina, makanya kita lakukan razia," katanya.

Setelah diamankan ketujuh orang itu langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk di lakukan pembinaan dan pendataan.

"Setelah kita lakukan pembinaan kemudian kita serahkan ke Dinas Sosial," ujarnya.

Sementara Staf Ahli Pemerintah Setda Mandailing Natal, M Daud Batubara yang juga ikut serta melakukan pembinaan kepada warga yang terjaring tersebut menyampaikan, ke depannya pihaknya merencanakan pemberian sanksi tegas kepada pelaku penyakit masyarakat di Madina yakni dengan diarak di desa atau kelurahan tempat tinggal masing-masing selama tiga hari.

"Bila yang terjaring tersebut merupakan warga Madina kita arak nanti didesa/tempat tinggalnya, bila luar Madina kita arak di Panyabungan ini," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Madina,Taufik Lubis kepada menyebutkan warga yang terjaring ini akan dilakukan pendataan oleh instansinya.

"Setelah nanti di lakukan pembinaan mereka akan kita pulangkan ke keluarga masing-masing," ungkapnya.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019