Membawa narkotika jenis sabu-sabu 1 kilogram ke Kota Medan, tersangka MY alias Yun (31) warga Dusun B Desa Ranto Panjang Kecamatan Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara mengaku diupah sebesar Rp3 juta.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Muhammad Yunus Tarigan dan Kasubag Humas AKP Arnold Hasibuan di Stabat, Jumat.

Doddy Hermawan menyampaikan tersangka MY alias Yun ini diamankan polisi saat melintas di depan Pos Lantas Jalan Lintas Sumatera dari Aceh menuju Medan, tepatnya di Lingkungan I Kampung Lalang Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang.

Kapolres menyampaikan berdasarkan keterangan tersangka ini kepada penyidik narkotika jenis sabu-sabu tersebut diterima dari OD warga Perlak Aceh, yang kini masih buron.  

Rencananya sabu-sabu tersebut akan dibawa ke Kota Medan, nantinya akan diserahkan kembali kepada OD, jika telah sampai di stasiun bus Pondok Kelapa.

Pada awalnya tersangka ini berangkat dengan menggunakan bus Simpati Star, lalu turun di stasiun Langsa dan bertemu rekannya MS dan minta izin ikut menumpang mobil Honda Jazz BK 1726 ZI dengan tujuan Medan.

Namun saat itu polisi sedang melakukan razia. Polisi mengamankan tersangka berikut barang bukti 1 kilogram sabu-sabu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019