Tiga sekawan yang lagi asyik menghisap narkotika jenis sabu-sabu dalam mobil dengan nomor polisi BD 1569 LU diringkus aparat Kepolisian Besitang, Kabupaten Langkat.

"Benar ada diringkus petugas tiga sekawan yang sedang menghisap sabu-sabu," kata Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian SH, di Besitang, Kamis.

Tersangka yang diringkus polisi itu Ramli Saragih (51) warga Dusun I Desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Johan Edy Ridhananta (50) warga Dusun Mukti Jaya Desa Sinunukan I Sentra Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal, dan Abdul Rahman (58) warga Dusun X Desa Air Hitam Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

"Mereka diringkus anggota dari tempat kejadian perkara Lingkungan I Kampung Lama Kelurahan Kampung Lama Kecamatan Besitang," sambungnya.

Adapun barang bukti yang diamankan satu unit mobil, sabu-sabu seberat 0,16 gram, handphone, bong, pipet, mancis, plastik bening dan kompeng.

Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan petugas setelah sebelumnya menerima informasi dari warga, tentang keberadaan satu unit mobil di areal perkebunan PT MTT. Mereka dicurigai memiliki narkotika.

Petugas lalu meluncur ke lokasi yang diinformasikan dan mendapati ketiganya sedang berada di dalam mobil, lalu disuruh keluar dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam laci mobil.

Lalu di bawah tempat duduk depan sebelah kiri ditemukan satu set alat hisap. Ketika ditanyakan apakah ini milik mereka, ketiganya mengakuinya. Mereka kini diperiksa secara intensif oleh penyidik.

Penyidik juga sudah menetapkan dan mempersangkakan mereka dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019