Tapanuli Selatan (Antaranews Sumut) - Mengawali tahun baru 2019 BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja migran Indonesia (PMI) baik yang sedang masa persiapan kerja maupun sudah ditempatkan di negara tujuan.

"Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 Tahun 2018 tentang jaminan sosial pekerja migran Indonesia," kata  Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, dalam siaran persnya.

Ia mengatakan sudah sepantasnyalah pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial agar dapat dirasakan seluruh pejuang Devisa tersebut.

Manfaat yang akan diterima PMI antara lain mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian baik ketika ia sedang menjalani persiapan atau pelatihan, selama berada di negara penempatan kerja, hingga kembali ke Indonesia setelah masa kerja berakhir.

"Selain perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm), PMI juga bisa memilih untuk ikut dalam program jaminan hari tua (JHT) yang dapat digunakan sebagai tabungan bagi para PMI jika telah selesai menjalani masa kerja di negara penempatan.

Dijelaskan, peningkatan manfaat diberikan dalam program perlindungan atas risiko kecelakaan kerja yang terjadi, seperti meliputi kecelakaan akibat kegiatan pekerjaan, tindakan kekerasan, dan pemerkosaan yang pertanggungannya akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai yang bersangkutan sembuh.

PMI juga akan mendapatkan santunan cacat hingga Rp100 juta jika PMI mengalami risiko kerja.

“Manfaat lainnya seperti kompensasi karena gagal berangkat ke negara penempatan senilai Rp7,5 juta, bantuan PHK karena kecelakaan kerja mendapatkan mulai dari Rp2 juta sampai Rp5 juta, beasiswa untuk 2 orang anak hingga lulus sarjana atau mendapatkan pelatihan kerja, hingga bantuan penggantian tiket pesawat kepulangan PMI karena terkena kecelakaan kerja juga diatur dalam regulasi ini”, ungkap Agus.

“Beasiswa atau pelatihan kerja untuk 2 orang anak peserta ini dinilai sangat penting untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak dan sejahtera di masa yang akan datang”, tukasnya.

Dikatakan, peningkatan manfaat beasiswa ini sebelumnya hanya diberikan kepada 1 orang anak peserta yang meninggal dunia ataupun menderita cacat total tetap karena kecelakaan kerja.“Regulasi terbaru menegaskan bahwa 2 orang anak peserta berhak untuk mendapatkan beasiswa sampai lulus sarjana atau pelatihan kerja sesuai ketentuan yang berlaku”, tambah Agus.

Manfaat lainnya yang ditambahkan melalui regulasi ini adalah adanya penggantian kerugian karena tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah akan diberikan penggantian dengan besaran Rp10 juta.

Selain itu, jika PMI terkena risiko kecelakaan kerja dan mengalami kecacatan, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan pendampingan dan pelatihan vokasional agar yang bersangkutan dapat terus berkreasi dan menghasilkan pendapatan melalui bidang usaha lain.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada stakeholder, organisasi PMI, dan pemerintah atas masukan yang diberikan pada setiap kesempatan pertemuan, FGD dan sebagainya. Khususnya kepada Menteri Ketenagakerjaan yang telah merumuskan dan mengeluarkan Permenaker peningkatan manfaat ini bagi para pejuang devisa. Semua dilakukan sebagai bentuk hadirnya pemerintah demi kepentingan bangsa, rakyat, dan negara”, pungkas Agus.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019