Simalungun, (Antaranews Sumut) - BNN Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, memperkuat kerja sama antarinstansi untuk mensukseskan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah kerja.
Rapat koordinasi, Selasa, di Pamatang Raya, melibatkan pemangku kepentingan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika dan LP Kelas II A Pematangsiantar, kejaksaan, Badan Kesbangpol, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan RSUD.
Kepala BNN Simalungun, Simson SP Tambunan berharap, kegiatan tersebut meningkatkan soliditas dan komitmen antarinstansi dalam membasmi narkoba di bumi Habonaron Do Bona.
Dia mengatakan, pihaknya dan pemerintah setempat sepakat menjadikan RSUD sebagai tempat rehabilitasi narkoba untuk mendukung penyembuhan korban narkoba.
"Rumah sakit umum daerah sebagai instansi pemerintah wajib lapor atau tempat rehabilitasi narkoba," katanya.
Kedepan, dengan pemanfaatan dan pemberdayaan RSUD sebagai tempat rehabilitasi, korban narkoba diharapkan cepat ditangani.
Dia juga berharap instansi seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial untuk aktif menyampaikan penyuluhan bahaya narkoba di kalangan pelajar dan masyarakat melibatkan pihaknya.
Sekretaris DPC Karang Taruna Simalungun, Suyadi menyambut baik kerja sama tersebut, dan siap bersinergitas dengan instansi penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba.
Dia mengatakan, Karang Taruna memiliki program kerja pemberdayaan pemuda untuk berkreatifitas, berkarya dan berprestasi tanpa narkoba. ***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Rapat koordinasi, Selasa, di Pamatang Raya, melibatkan pemangku kepentingan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika dan LP Kelas II A Pematangsiantar, kejaksaan, Badan Kesbangpol, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan RSUD.
Kepala BNN Simalungun, Simson SP Tambunan berharap, kegiatan tersebut meningkatkan soliditas dan komitmen antarinstansi dalam membasmi narkoba di bumi Habonaron Do Bona.
Dia mengatakan, pihaknya dan pemerintah setempat sepakat menjadikan RSUD sebagai tempat rehabilitasi narkoba untuk mendukung penyembuhan korban narkoba.
"Rumah sakit umum daerah sebagai instansi pemerintah wajib lapor atau tempat rehabilitasi narkoba," katanya.
Kedepan, dengan pemanfaatan dan pemberdayaan RSUD sebagai tempat rehabilitasi, korban narkoba diharapkan cepat ditangani.
Dia juga berharap instansi seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial untuk aktif menyampaikan penyuluhan bahaya narkoba di kalangan pelajar dan masyarakat melibatkan pihaknya.
Sekretaris DPC Karang Taruna Simalungun, Suyadi menyambut baik kerja sama tersebut, dan siap bersinergitas dengan instansi penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba.
Dia mengatakan, Karang Taruna memiliki program kerja pemberdayaan pemuda untuk berkreatifitas, berkarya dan berprestasi tanpa narkoba. ***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018