Tapanuli Selatan (Antaranews Sumut) - Tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Sumatera Utara IV memperpanjang masa pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Tapanuli Selatan periode 2018 - 2023.

Ketua tim seleksi Agus Suriadi melalui selularnya dari Medan, Kamis sore ini kepada Antara di Tapanuli Selatan, mengatakan alasan perpanjangan pendaftaran mengingat jumlah pendaftar Tapanuli Selatan  tidak belum tercapai.

Waktu perpanjangan di berikan mulai dari tanggal 13 Juli hingga 19 Juli 2018 mulai pukul 09.00 WIB - 16.00 WIB. Soalnya, mulai seleksi calon dibuka 4 Juli dan berakhir 12 Juli 2018 jumlah pendaftar dari Tapanuli Selatan berjumlah 16 orang.

Aturan untuk itu katanya memungkinkan dimana jumlah peserta minimal enam 6 dikali jumlah anggota KPU di daerah itu. Tapanuli Selatan sendiri akan diisi sebanyak tiga komisioner KPU nantinya.

Ketentuan yang mengatur perpanjangan waktu itu jelasnya, Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 19 ayat 3 PKPU nomor 7 tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

"Untuk  persayaratan pendaftaran dan dokumen formulir kelengkapan calon anggota KPU Kabupaten Tapanuli Selatan kata Agus dapat dilihat di website https://kpud-sumutprov.go.id,"terangnya.

 Berikut data jumlah pendaftar tim seleksi calon anggota KPU Sumut IV hingga jadwal ditutup, Kamis pukul 16.00 WIB, untuk daerah Kabupaten Labuhan Batu sebanyak 44 pendaftar, Labuhan Batu Selatan 18 pendaftar, Labuhan Batu Utara 20 pendaftar, Mandailing Natal 48 pendaftar, Tapanuli Selatan 16 pendaftar dan Kota Padangsidimpuan 25 pendaftar.

"Perpanjangan pendaftar ini hanya untuk daerah Tapanuli Selatan karena untuk daerah kabupaten/kota lain untuk zona tim seleksi Sumut IV sudah tercapai,"katanya.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018