Simalungun (Antaranews Sumut) - Kepolisian Resor Simalungun menangkap seorang pengedar sabu yang memiliki senjata api di hotel kawasan Kota Pematangsiantar pada Sabtu dini hari.

Kasat Narkoba, AKP MS Ritonga, Minggu, menyebutkan, identitas tersangka atas nama Sudra Eryanto (40) warga Pematangsiantar, pernah bertugas di ketentaraan.

Dari tersangka yang masuk dalam DPO diamankan satu pucuk senpi laras pendek jenis air softgun warna hitam berisi amunisi 15 butir mimis, empat bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, sejumlah uang, telepon selular dan sepeda motor.

Tersangka dibawa ke mapolres untuk kepentingan penyelidikan dan barang bukti ke Laboratorium Forensik.

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018