Rantauprapat, 12/9 (Antarasumut) - Kepolisian resor (Polres) Labuhanbatu menyerahkan hewan satwa dilindungi jenis burung ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut untuk di lepaskan ke habitatnya.

Kapolres Labuhanbatu AKBP. Frido Situmorang, Selasa di Rantauprapat mengatakan, hewan tersebut merupakan satwa langka yang dilindungi dan kepemilikannya harus sesuai dengan Undang-undang.

Sebagaimana dimaksud dalan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (1) ke 1 dari UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem Jo peraturan pemerintah RI No 7 tahun 1999 tentang jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Hewan tersebut berhasil di amankan personil dari warga Kec. Merbau Kab. Labuhanbatu Utara (Labura) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Yakni, burung kakatua putih besar jambul kuning, burung nuri merah kepala hitam dan burung nuri merah kepala merah. "Sudah diserahkan ke BKSDA," kata Frido.

Penyerahan tiga ekor satwa itu, diterima langsung kepada Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran Zainuddin bersama stafnya Arif Hidayat dipolres Labuhanbatu.

Sebelumnya Kadis Infokom Kab. Labura, Sugeng, mengatakan, kawasan hutan di daerah yang terkenal dengan semboyan 'Bumi Basimpul Kuat Babontuk Elok' ini masih memiliki flora langka dan fauna dilindungi.

Diantaranya, harimau Sumatera yang hampir punah, burung rangkong hingga beruang madu. Satwa asli Indonesia itu berhasil menarik perhatian warga negara asing (WNA) Amerika Serikat, Jerman dan India untuk di teliti.

Sugeng berharap, kawasan hutan Labura dapat dijadikan tempat penelitian sehingga dapat melestarikan flora dan fauna di Indonesia.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017