Medan, 21/12 (Antarasumut) -Pemanfaatan program Tax Amnesty atau pengampunan pajak oleh wajib pajak di Sumatera Utara belum maksimal meski secara uang tebusan, perolehannya sudah cukup besar.

"Sampai saat ini yang mengikuti tax amnesty baru sekitar 29.500 wajib pajak (WP) dari 363.000 WP yang terdaftar," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Sumut I, Muchtar di Medan, Rabu.

Sementara, total uang tebusan tax amnesty yang berhasil dikumpulkan sudah cukup besar atau sekitar Rp4,2 triliun dari Rp4,4 T yang ditargetkan, ujar Muchtar.

Oleh karena masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan program tax amnesty itu, Ditjen Pajak terus menyosialisasikan dan meminta maayarakat memanfaatkan program itu.

Muchtar menjelaskan, program tax amnesty ada tiga periode dan saat ini memasuki periode kedua.

Adapun periode ketiga akan berlangsung pada Januari sampai Maret 2017.

"DJP Sumut I berharap agar seluruh masyarakat yang menjadi WP untuk memanfaatkan program tax amnesty itu segera mungkin," katanya.

Selain kewajiban membayar pajak, Ditjen Pajak akan mengenakan sanksi bagi WP yang membandel dengan melakukan penyanderaan.

Dia menjelaskan, masyarakat yang paling banyak mengikuti program pengampunan pajak adalah orang pribadi dibandingkan WP yang berbadan hukum.

Muchtar menduga, kondisi itu terjadi karena para pengusaha beranggapan harta mereka sudah diaudit sehingga merasa tidak perlu mengikuti tax amnesty.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Tengku Amri


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016