Samosir, 2/12 (Antarasumut) - Realisasi perolehan pajak di Kabupaten Samosir sampai dengan November 2016 mengalami peningkatan, tercatat mencapai Rp307 juta dari target Rp450 juta.
      Demikian dikatakan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon saat memberikan arahan pada sosialisasi pajak daerah di aula Hotel Grand Dainang, Jumat.
     Bupati mengajak dan mengimbau para pelaku wisata, seperti hotel dan restoran untuk membayar pajak usaha dengan kesadaran tinggi.
     "Pajak hotel dan restoran dibebankan pada orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran, hotel sebesar 10 persen untuk pajak daerah. Pengusaha hotel mengumpulkan pembayaran untuk disetorkan ke Pemkab Samosir, ini merupakan komitmen," kata Bupati.
     Rapidin mencontohkan keberhasilan wisata Pulau Bali dalam memajukan pariwisata yang sumbangan pembangunan dikumpulkan melalui pajak restoran. 
     Bupati juga mengingatkan jangan sampai pihak kepolisian dan kejaksaan ikut melakukan penagihan pajak secara paksa bagi yang tidak membayar pajak. 
     Wakoplres Samosir, Kompol Hamdan menyatakan kesiapan lembaga penegakan hukum memberikan bantuan pengamanan dan pendampingan berupa personel atau sarana operasional. 
     "Kalau terjadi penyimpangan tidak membayar pajak ke Pemkab Samosir bisa dipidana dengan penggelapan pajak hotel dan hiburan," kata Hamdan.


Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016