Labuhanbatu Selatan, 17/8 (Antarasumut) - Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Wildan Aswan Tanjung memimpin upacara penyerahan remisi umum kepada 41 narapidana Cabang Rumah Tahanan (Cabrutan) Kotapinang, Rabu, dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-71.

Bupati pada kesempatan itu menyarankan, agar mantan napi yang kembali berbuat kejahatan agar tidak ditahan di rumah tahanan yang sama. 

"Seluruh Napi yang mendapat remisi untuk bersyukur. Sementara yang belum agar memperbaiki prilaku, sikap, dan cara hidup, sehingga pada kesempatan berikutnya mendapatkan remisi," ujar Wildan Aswan Tanjung.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan, sehingga memberikan efek jera. "Saya lihat ada yang berulang kali keluar masuk dari Cabrutan ini," katanya.

Kepala Cabrutan Kotapinang Erwin Fransiskus Simangunsong dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, Napi yang mendapatkan remisi pada HUT ke 71 kemerdekaan RI berjumlah 41 orang. 

Beberapa diantaranya kata dia, Nirwan Marpaung remisi 3 bulan, Suwarno 2 bulan, dan Rahmad Bahri 1 bulan. "Keseluruhannya 41 orang dari 121 warga binaan. Satu diantaranya langsung bebas," katanya.

Dia menjelaskan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sumatera Utara memberikan remisi kepada narapidana setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Yakni, berprilaku baik selama menjalani masa hukuman dipenjara. 

Remisi tersebut diberikan untuk narapidana yang menjalani enam bulan masa pidana, atau yang sudah menjalani sepertiga dari masa pidana. 


Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016