Gunungsitoli, 8/8 (Antarasumut)-Penyidik Polres Nias yang dipimpin Kaurbin Ops Sat Reskrim Polres Nias Ipda.Freddy Siagian menyerahkan 5 tersangka pelaku pembunuhan terhadap dua petugas pajak ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Kelima tersangka Agusman Lahagu alias Ama Teti, Bedali Lahagu alias Ama Desi, Anali Zalukhu, Desima Lahagu dan Budi Rahmat Gulo diterima langsung Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Rifqi Laksono,SH di kantor Kejari Gunungsitoli, Jalan Soekarno, Kelurahan pasar, Kota Gunungsitoli, Senin.

Kasi Pidum Kejari Gunungsitoli Rifqo Laksono, SH yang ditemui di kantor Kejari Gunungsitoli membenarkan, saat ini Kejari Gunungsitoli menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan dua petugas pajak atas nama Agusman Lahagu alias Ama Teti dan kawan kawan.

“Seluruh prosedur telah dilalui pihak Kepolisian dan Kejaksaan, sehingga barang bukti dan tersangka Agusman Lahagu alias Ama Teti, Bedali Lahagu alias Ama Desi, Anali Zalukhu, Desima Lahagu dan Budi rahmat Gulo diserahkan ke Kejaksaan. Tahap dua sedang berjalan, dan setelah tahap dua kita beri penahanan 20 hari kedepan sebelum berkas perkara kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli,” terang Rifqi.

Rifqi Laksono, SH memastikan, penahanan 20 hari tidak akan habis, karena 2 atau 3 hari kedepan dia akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Untuk dakwaan, dia mengacu pada dakwaan subdideritas, primer 340, KUHP junto pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP, Susider pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau angka 1 KUHP, lebih subsider pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.

Sebelumnya, Kepala Unit 1, Sat Reskrim Polres Nias Ipda.Adnand Daulay, SH, MH di tempat yang sama membenarkan, penyidik Polres Nias hari ini melakukan pelimpahan atau tahap II perkara pembunuhan dua petugas pajak. 

“Tanggal 5 Agustus 2016, Jaksa Penuntut Umum melayangkan surat kepada kita, dan menyampaikan jika penyidikan serta berkas perkara pembunuhan dua petugas pajak sudah lengkap atau P 21. Maka kewajiban kita melimpahkan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum,” terang Ipda Adnand Daulay, SH, MH.

Soal ketatnya pengawalan terhadap kelima tersangka, menurut Ipda.Adnand Daulay, SH, MH, hal tersebut merupakan perintah Kapolres Nias, karena kasus pembunuhan dua petugas pajak merupakan kasus atensi.

Pewarta: Irwanto Hulu

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016