Tebingtinggi,14/1(antarasumut)-DPRD dan Pemerintah Kota Tebing Tinggi menyepakati Tahun 2016 akan membahas 21 program pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) .
Sekwan DPRD Drs.H.Mukhtar Harahap bersama Kabag Perundang-undangan dan Protokoler Erwandi Poerba.SH Kamis (14/1) mengatakan, di ruang kerjanya mengatakan, Prolegda merupakan pedoman dan pengendali penyusunan Ranperda oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.
Dikatakan ada 21 Rancangan Perda untuk selanjutnya menjadi Prolegda tahun 2016 dengan keputusan DPRD meliputi tentang Rabperda Pertanggungjawaban APBD TA 2015.
Ranperda tentang perubahan APBD TA 2016, Ranperda tentang APBD TA 2017 dan perubahan Perda No.6 Tahun 2011 tentang retrebusi daerah.
Selain itu juga akan dibahas Ranperda penjualan minuman beralkohol, pengaturan becak bermotor, tentang kepala lingkungan, label halal, pengelolaan pasar, penataan dan pembinaan pedagang kaki lima, serta ranperda tentang pengelolaan barang daerah.
Kemudian Ranperda tentang Organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Indonesia Kota Tebing Tinggi.
Serta pencabutan peraturan daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 9 tahun 2003 tentang pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Selanjutnya Ranperda tentang pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta catatan sipil.
Ranperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Tebing Tinggi, tentang pengelolaan sampah, tentang kepariwisataan, Ranperda tentang perlindungan anak dan mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Sebagai salah satu contoh dengan telah dianugerahkannya Piala Adipura di Kota Tebing Tinggi, maka keberadaan rancangan peraturan daerah misalnya tentang pengelolaan sampah sekaligus dapat menjadi acuan guna mendukung membantu rencana penanganan dan pengelolaan masalah sampah.ujarnya
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016