Simalungun, Sumut, 27/12 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, belum bisa memastikan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati periode 2015-2020.
"Masih proses hukum," kata Ketua KPUD Simalungun, Adelbert Damanik, Minggu.
Komisioner masih menunggu instruksi dari KPU Pusat terkait putusan PT TUN yang meminta supaya pasangan calon, Jopinus Ramli (JR) Saragih-Amran Sinaga sebagai peserta Pilkada Simalungun.
Adelbert menegaskan, lembaga penyelenggara pemilihan bersifat hierarkis (berjenjang), sehingga putusan akhir itu ada pada jajaran tertinggi (KPU Pusat).
Terkait putusan PT TUN, Adelbert juga belum bisa memastikan sikap KPUD hanya saja diperkirakan mengajukan kasasi ke MA.
"Mengarah ke sana (kasasi), kita tunggu saja," kata Adelbert.
Penundaan Pilkada Simalungun berawal dari sikap KPUD setempat yang membatalkan pencalonan pasangan JR-Amran tiga hari menjelang pemilihan, berlandaskan terbitnya putusan MA terhadap kasus Amran.
Amran dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas perbuatan mengijinkan pengelolaan kawasan hutan pada tahun 2012 saat menjabat sebagai kepala Dinas Kehutanan.
Pasangan ini mengajukan gugatan ke PT TUN Medan yang menerbitkan putusan sela agar tetap ditetapkan sebagai peserta Pilkada.
KPU akhirnya memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pilkada menunggu proses persidangan di PT TUN.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
"Masih proses hukum," kata Ketua KPUD Simalungun, Adelbert Damanik, Minggu.
Komisioner masih menunggu instruksi dari KPU Pusat terkait putusan PT TUN yang meminta supaya pasangan calon, Jopinus Ramli (JR) Saragih-Amran Sinaga sebagai peserta Pilkada Simalungun.
Adelbert menegaskan, lembaga penyelenggara pemilihan bersifat hierarkis (berjenjang), sehingga putusan akhir itu ada pada jajaran tertinggi (KPU Pusat).
Terkait putusan PT TUN, Adelbert juga belum bisa memastikan sikap KPUD hanya saja diperkirakan mengajukan kasasi ke MA.
"Mengarah ke sana (kasasi), kita tunggu saja," kata Adelbert.
Penundaan Pilkada Simalungun berawal dari sikap KPUD setempat yang membatalkan pencalonan pasangan JR-Amran tiga hari menjelang pemilihan, berlandaskan terbitnya putusan MA terhadap kasus Amran.
Amran dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas perbuatan mengijinkan pengelolaan kawasan hutan pada tahun 2012 saat menjabat sebagai kepala Dinas Kehutanan.
Pasangan ini mengajukan gugatan ke PT TUN Medan yang menerbitkan putusan sela agar tetap ditetapkan sebagai peserta Pilkada.
KPU akhirnya memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pilkada menunggu proses persidangan di PT TUN.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015