Simalungun, Sumut, 3/12 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menemukan sebanyak 15.530 lembar surat suara untuk Pilkada 9 Desember 2015, yang rusak.
Menurut Komisioner Divisi Keuangan, Umum dan Logistik, Rahmadani Sari Isni Damanik, Kamis, temuan setelah pihaknya melakukan pelipatan dan pensortiran selama dua hari, 1-2 Desember 2015.
Kerusakan surat suara itu beragam, seperti tanpa nama dan nomor pasangan calon, foto tembus ke bagian belakang kertas, foto berbayang, warna bendera tidak sesuai, hasil cetakan sebagian.
"Kami klaim penggantinya ke pihak percetakan, karena kesalahan bukan pada kami. Secepatnya," ujar Rahmadani.
Komisioner berharap proses pencetakan dan pengiriman kembali ke kantor KPUD Simalungun di Pamatang Raya secepatnya dilakukan, untuk pelipatan dan pensortiran.
"Surat suara yang rusak nantinya kami musnahkan, dibakar melalui berita acara dan disaksikan pihak-pihak terkait," kata Rahmadani.
Dia menyampaikan logistik untuk Pilkada Simalungun minus hologram dan segel, yang diperkirakan akan dikirim dalam 1-2 hari.
Pilkada serentak di Kabupaten Simalungun tahun 2015 diikuti lima pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk periode 2015-2020.
Pasangan calon itu, Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik (1), Evra sassky Damanik-Sugito (2), Nuriaty Damanik-Posman Parlindungan Simarmata (3), Jopinus Ramli (JR) Saragih-Amran Sinaga (4) dan Lindung Gurning-Soleh Saragih (5).