Simalungun, Sumut, 24/1 (Antara) - Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang pada 9 Desember tahun lalu tertunda, mungkin bisa dilaksanakan pertengahan atau akhir Februari 2016, kata Ketua KPUD setempat Adelbert Damanik.
"Bisa di pertengahan atau akhir (Februari), asal putusan MA keluar pada akhir Januari," kata Ketua KPUD Kabupaten Simalungun, Adelbert Damanik, Minggu.
Menurut Adelbert, hasil putusan final dari MA, menerima atau menolak kasasi KPU, tidak menjadi masalah bagi penyelenggara untuk melaksanakan Pilada pada Februari.
Sejumlah kegiatan seperti sosialisasi, mencetak perlengkapan, mengaudit laporan dana kampanye pasangan JR Saragih-Amran Sinaga, dimungkinkan dikerjakan dalam kurun waktu 14 hari.
"Asal waktunya (KPU menerima putusan MA) cepat," kata Adelbert.
Dia menegaskan, sampai saat ini KPU belum menerima salinan putusan MA, sedangkan kabar yang beredar masih berdasarkan situs MA.
"Secara resmi belum (diterima), jadi kami belum bisa menentukan langkah," kata Adelbert.
Beredar informasi yang diperoleh dari situs Mahkamah Agung yang menolak kasasi KPU atas putusan PT TUN terkait kepesertaan pasangan calon JR-Amran.
Pasangan ini mengajukan gugatan atas sikap KPU yang mencoret kepesertaan di Pilkada Simalungun, dan dimenangkan di tingkat PT TUN, sehingga KPU mengajukan kasasi ke MA. ***2***
(T.KR-WRS/B/A013/A013) 24-01-2016 15:13:53
KPUD: Pilkada Simalungun Mungkin Februari 2016
Minggu, 24 Januari 2016 15:13 WIB 1985
"Asal waktunya (KPU menerima putusan MA) cepat"