Simalungun, Sumut, 29/1 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menetapkan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada susulan di daerah ini pada 10 Februari 2016.
"Sudah pasti, draf (Pilkada susulan) sudah disetujui KPU Pusat," kata Ketua KPUD Simalungun, Adelbert Damanik, Jumat.
KPUD kata Adelbert, tidak akan melakukan pencetakan kertas suara lagi, karena tetap diikuti lima pasangan calon bupati-wakil bupati.
Mereka itu, Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik, Evra Sassky Damanik-Sugito, Hj Nuriaty Damanik-Posma Simarmata, JR Saragih-Amran Sinaga dan Lindung Gurning-Soleh Saragih.
Untuk menyebarluaskan informasi ini, KPUD menjadwalkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama 10 hari.
Komisioner mengimbau masyarakat, khususnya pemilih untuk mensukseskan Pilkada susulan dengan hadir dan mencoblos pasangan calon sesuai pilihan.
Terkait logistik, komisioner hanya melakukan inventarisasi dan pengecekan untuk memastikan kecukupan kebutuhan sesuai jumlah DPT.
Pengecekan dilaksanakan di kecamatan-kecamatan oleh petugas penyelenggara setempat sampai ke tingkat desa.
"Kalau ada yang kurang atau rusak, kita lakukan penggantian," kata Adelbert. ***2***
(T.KR-WRS/B/B012/B012) 29-01-2016 18:28:49
Kpud Pastikan Pilkada Simalungun 10 Februari
Jumat, 29 Januari 2016 18:28 WIB 2639