Simalungun, Sumut, 25/1 (Antara) - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan KPUD Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menggelar pertemuan membahas pelaksanaan Pilkada susulan di daerah ini, Senin.
Rapat minus pimpinan lembaga pengadilan dan kejaksaan yang diadakan di Hotel Sapadia Kota Pematangsiantar itu, menyikapi putusan MA soal kepesertaan pasangan calon JR Saragih-Amran Sinaga.
Ketua KPUD Simalungun, Adelbert Damanik mengatakan, pihaknya telah menetapkan beberapa tahapan Pilkada susulan yang dimungkinkan dilaksanakan dalam masa 10 hari.
"Langkah-langkah sudah kami susun, tetapi jadwalnya belum, menunggu salinan putusan MA," sebut Adelbert.
KPUD sudah menghubungi pengacara untuk segera mengambil salinan putusan MA tersebut, dan setelah itu rapat pleno komisioner untuk menjadwalkan pelaksanaan pemungutan suara.
"Dimungkinkan pemungutan suara Pilkada susulan dilaksanakan minggu kedua Februari 2016," kata Adelbert.
Penjabat Bupati, Binsar Situmorang berharap Pilkada susulan secepatnya dilksanakan untuk menghilangkan dampak psikologis warga.
Binsar mengimbau penyelenggara melakukan koordinasi dengan lintas instansi supaya pemilihan berlangsung aman dan lancar, karena menyangkut kepentingan masyarakat.
Kapolres Simalungun, AKBP Yofie Girianto Putro dan Kasdim 0207 Simalungun, Mayor Inf Adi Sutrisno mendesak KPU untuk segera menjadwalkan Pilkada.
"Kita selama ini (Pilkada serentak) siaga satu terus, kasihan personel yang tugas pengamanan, harus siaga tanpa ada kepastian," kata Yofie.
Asisten Bidang Pemerintahan, Lurinim Purba menyebutkan, tahapan Pilkada Simalungun tahun 2015 sudah menghabiskan anggaran kira-kira Rp 45 miliar.
Untuk Pilkada susulan tahun 2016, diperhitungkan kebutuhan mencapai Rp17 miliar, dan pembayaran kekurangan Pilkada serentak 2015 Rp14 miliar, sehingga total Rp31 miliar. ***2***