Simalungun, Sumut, 6/1 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, memprediksi pelaksanaan pilkada susulan baru bisa dilaksanakan pada Februari 2016.
Komisioner KPUD, Dadang Yusprianto, Rabu, mengatakan, penyelenggara telah mengajukan kasasi ke MA terhadap putusan PT TUN yang meminta pasangan calon JR Saragih-Amran Sinaga sebagai peserta Pilkada Simalungun.
"Kemungkinan pada Februari 2016, karena proses di MA butuh waktu 30 hari," kata Dadang.
Sementara Pemerintah Kabupaten Simalungun tetap melakukan persiapan untuk pelaksanaan Pilkada susulan dengan penyelenggara.
"Beberapa item kita bahas, termasuk penganggaran besaran pelaksanaan Pilkada," kata Sekretaris Daerah, Gidion Purba.
Anggaran untuk Pilkada susulan tersebut, dialokasikan di R-APBD tahun 2016 yang masih dalam pembahasan DPRD.
"Besarannya belum diketahui, karena jumlah peserta masih proses hukum di MA," kata Gidion.
Sekretaris Daerah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjalankan aktivitas masing-masing menunggu putusan MA. ***2***
(T.KR-WRS/B/A013/A013) 06-01-2016 15:56:00
KPUD Simalungun Prediksikan Pilkada Susulan Februari 2016
Rabu, 6 Januari 2016 15:56 WIB 2459
"Kemungkinan pada Februari 2016, karena proses di MA butuh waktu 30 hari"