Simalungun, Sumut, 7/12 (Antara) - KPUD Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, membatalkan pencalonan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Amran Sinaga di Pilkada serentak tahun 2015.
Ketua KPUD, Adelbert Damanik, Senin menjelaskan, pembatalan pasangan nomot urut 4 itu terkait putusan MA terhadap Amran saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Simalungun tahun 2012.
Amran terjerat pidana penjara dengan ancaman hukuman lima tahun untuk kasus penebangan hutan, sehingga pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
JR Saragih adalah calon bupati petahana, karena beliau sebelumnya satu priode menjadi Bupati Simalungun 2010-2015.
Adelbert menegaskan, pembatalan ini tidak berdampak pada tahapan pelaksanaan Pilkada untuk pendistribusian logistik ke kecamatan-kecamatan dengan pengawalan pihak pengamanan dari kepolisian dan koordinasi dengan personel TNI.
"Intinya kami siap melaksanakan pemilihan, dan tidak ada penundaan," tandas Adelbert.
Terkait surat suara yang tertera pasangan calon ini, KPUD menerbitkan surat edaran kepada penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan, untuk mensosialisasikan pembatalannya.
"Khususnya di tingkat KPPS, supaya pemilih tidak mencoblos tanda gambar nomor 4," sebut Adelbert.
Adelbert mengimbau pemilih untuk tidak mensia-siakan hak suaranya, dan masyarakat diminta menjaga kondisifitas Kabupaten Simalungun. ***2***
(T.KR-WRS/B/S015/S015) 07-12-2015 12:56:29
Kpud Simalungun Batalkan Pencalonan Jr-Amran
Senin, 7 Desember 2015 12:56 WIB 2371