Langkat, Sumut, 1/10 (Antara) - Kepolisian Sektor Gebang, Resor Langkat menangkap warga Aceh yang menaiki bus Kurnia dengan tujuan Medan karena membawa 200,76 gram sabu-sabu dalam razia yang dilaksanakan di depan pos polisi setempat.


Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro di Stabat, Kamis, mengatakan, dari jumlah 200,76 gram tersebut, pihaknya menyisihkan 14,16 gram sabu-sabu untuk barang bukti di pengadilan, sedangkan 198,24 gram lainnya akan segera dimusnahkan.


"Ini bukti keseriusan seluruh jajaran kepolisian yang ada di wilayah hukum Polres Langkat untuk terus mengungkap berbagai kasus narkotika, khususnya sabu-sabu," katanya.


Sementara itu, Kapolsek Gebang AKP Abdul Rahman mengatakan, penangkapan itu bermula dari razia yang dilakukan anggotanya di depan pos polisi lalu lintas di Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang.


Personel yang melakukan razia tersebut dilakukan Kamis (1/10) dinihari sekitar pukul 05.30 WIB itu menghentikan bus Kurnia dengan nomor polisi BL 7786 PB yang datang dari arah Aceh menuju Kota Medan.


Ketika memeriksa penumpang, petugas menemukan sabu-sabu yang dimiliki tersangka ZU (28) warga Dusun Buket Tualang Desa Keude Blang Kecamatan Aceh Timur yang duduk kursi nomor 25.


Sabu-sabu dengan nilai sekitar Rp200 juta tersebut ditemukan dalam tas sandang tersangka berwarna hitam.


"Sabu-sabu itu langsung kita amankan, termasuk tersangkanya yang kini dalam pemeriksaan intensif petugas di Mapolsek Gebang," kata Abdul Rahman.


Dalam pemeriksaan polisi, ZU menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut akan dibawa ke Bangka Belitung untuk diserahkan kepada seseorang dengan upah Rp3 Juta. ***2***


(T.KR-IFZ/B/I023/I023) 01-10-2015 15:18:48

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015