Dairi, 8/1 (antarasumut)- Bupati KRA Johnny Sitohang Adinegoro, S Sos mengatakan, selaku penyelenggara pemerintahan di tingkat daerah, Pemkab Dairi selalu berupaya menyesuaikan dan mengikuti perubahan seiring dengan perubahan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga penyelenggaraan pemerintahan di Dairi tidak tertinggal.
Hal itu disampaikan dalam nota pengantar pembukaan sidang DPRD Dairi tentang penetapan desa, Kamis.
Menurut dia, Perda tentang Penetapan Desa dimaksud dipandang sebagai hal yang sangat penting karena akan diteruskan kepada pemerintah atasan dan menjadi bahan pertimbangan dalam berbagai perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan serta kepentingan lain yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Data administrasi desa termasuk jumlah penduduk, juga akan menjadi bagian yang akan dipertimbangkan pemerintah pusat dalam penyesuaian dan perhitungan pengalokasian anggaran oleh Kementrian Keuangan baik Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Pengesahan dan Penetapan Perda Penetapan Desa di kabupaten Dairi diharapkan segera tuntas, hal tersebut sekaitan dengan surat Gubernur Sumatera Utara No 140/14732 tertanggal 30 Desember 2014 lalu yang pada intinya meminta Pemkab Dairi dapat menyelesaikan Perda tersebut sebelum tanggal 15 Januari 2015 mendatang," kata bupati.
Terkait tenggang waktu yang tergolong singkat sesuai dengan surat Gubsu, Kepada wartawan, KRA Johnny Sitohang Adinegoro S.Sos mengaku optimis kalau Perda tersebut akan rampung sesuai jadwal.
"Kita melihat seluruh anggota DPRD Dairi memiliki semangat dan persepsi yang sama dengan kita, dan memiliki keinginan kuat untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga kita sangat optimis agenda ini akan rampung sesuai jadwal," kata Sitohang.
Karena menurutnya, jika legislatif tidak bisa bekerjasama dengan eksekutif terkait pengesahan Perda tentang penatapan desa itu, tidak tertutup kemungkinan ke 27 desa akan terancam tidak dapat dana.
"Kita berharap DPRD bisa memahami situasi ini, meskipun sifatnya mendadak, tetapi tujuannya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Sementara Ketua DPRD, Sabam Sibarani SSos, dalam sambutannya mengharapkan kepada seluruh anggota DPRD dapat bekerjasama dengan pemerintah, khususnya badan legislasi untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda dimaksud sehingga bisa segera ditetapkan menjadi Perda.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
Hal itu disampaikan dalam nota pengantar pembukaan sidang DPRD Dairi tentang penetapan desa, Kamis.
Menurut dia, Perda tentang Penetapan Desa dimaksud dipandang sebagai hal yang sangat penting karena akan diteruskan kepada pemerintah atasan dan menjadi bahan pertimbangan dalam berbagai perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan serta kepentingan lain yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Data administrasi desa termasuk jumlah penduduk, juga akan menjadi bagian yang akan dipertimbangkan pemerintah pusat dalam penyesuaian dan perhitungan pengalokasian anggaran oleh Kementrian Keuangan baik Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Pengesahan dan Penetapan Perda Penetapan Desa di kabupaten Dairi diharapkan segera tuntas, hal tersebut sekaitan dengan surat Gubernur Sumatera Utara No 140/14732 tertanggal 30 Desember 2014 lalu yang pada intinya meminta Pemkab Dairi dapat menyelesaikan Perda tersebut sebelum tanggal 15 Januari 2015 mendatang," kata bupati.
Terkait tenggang waktu yang tergolong singkat sesuai dengan surat Gubsu, Kepada wartawan, KRA Johnny Sitohang Adinegoro S.Sos mengaku optimis kalau Perda tersebut akan rampung sesuai jadwal.
"Kita melihat seluruh anggota DPRD Dairi memiliki semangat dan persepsi yang sama dengan kita, dan memiliki keinginan kuat untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga kita sangat optimis agenda ini akan rampung sesuai jadwal," kata Sitohang.
Karena menurutnya, jika legislatif tidak bisa bekerjasama dengan eksekutif terkait pengesahan Perda tentang penatapan desa itu, tidak tertutup kemungkinan ke 27 desa akan terancam tidak dapat dana.
"Kita berharap DPRD bisa memahami situasi ini, meskipun sifatnya mendadak, tetapi tujuannya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Sementara Ketua DPRD, Sabam Sibarani SSos, dalam sambutannya mengharapkan kepada seluruh anggota DPRD dapat bekerjasama dengan pemerintah, khususnya badan legislasi untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda dimaksud sehingga bisa segera ditetapkan menjadi Perda.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015