Tarutung, 19/2 (Antara) – Bagian Hukum dan Perundangan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara memproyeksikan penggodokan draf Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa sebagai dasar aturan untuk peningkatan perekonomian masyarakat desa.
“Sebagai acuan keberadaan BUMDes sudah barang tentu harus didukung adanya Peraturan Daerah. Untuk itu, ayat dan pasal yang termuat harus benar-benar mengakomodir upaya peningkatan ekonomi masyarakat,†terang Kepala Bagian Hukum dan Perundangan, Alboin Butarbutar, semalam.
Alboin mengatakan, selain untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, penerapan Perda BUMDes juga harus mampu mencakup upaya mewujudkan interkoneksi antar desa di seluruh wilayah daerah itu.
“Proyeksi Perdanya itu, pendirian BUMDes sebagai wujud pengimplementasian misi Bupati Tapanuli Utara dalam rangka memperkuat perekonomian masyarakat yang dimulai dari desa,†ungkapnya.
Disebutkan, Desa akan menjadi pusat dan sekaligus sebagai satelit dalam memperkuat ekonomi masyarakat Kota. Hal Itu, menurut dia merupakan cita-cita bersama mewujudkan Desa membangun Indonesia, Desa membangun Kabupaten Tapanuli Utara.
“BUMDes yang didirikan harus beroperasi secara sehat dan dapat diandalkan. Penekanan ini harus dituangkan dalam draf Perda,†sebutnya.
Dengan demikian, kata Alboin, Desa akan menjadi pusat perekonomian berbasis komoditi unggulan yang membangun sistem produksi dan distribusi yang mampu menyediakan lapangan pekerjaan di desa.
“Kita harapkan, kepentingan yang berpihak kepada masyarakat desa, seluruhnya dapat tertampung dalam draf Perda yang digodok, sebelum diajukan dalam pembahasan legislatif. Tidak boleh ada satupun pasal yang menciderai hal itu. Harus disusun sebuah Perda yang sempurna dalam membangun Tapanuli Utara yang sejahtera,†tukasnya.