Medan, (Antara) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, harus memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok secara tegas, kata Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi di Medan, Minggu.
Dia mengatakan, pihaknya mengapresiasi penerbitan peraturan daerah (perda) yang dinilai sebagai keputusan cerdas dan memiliki nilai edukasi tinggi itu.
Apalagi Pemkot Medan telah menindaklanjuti aturan teknis perda tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 35 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Perda yang ditindaklanjuti dengan perwal tersebut merupakan norma hukum yang eksistensinya diperkirakan sangat banyak memengaruhi para perokok.
"Usaha pemerintah menjadikan warganya hidup sehat tanpa rokok itu perlu diberikan apresiasi," katanya.
Namun, kata dia, untuk memberikan hasil yang efektif dari perda tersebut, Pemkot Medan perlu menunjukkan sikap yang tegas terkait pelaksanaan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok itu.
Salah satu yang perlu dilakukan Pemkot Medan adalah menjalankan berbagai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam PP tersebut, ada pengaturan tentang ketentuan iklan rokok di media ruang, yakni tidak diletakkan jalan utama, posisi media iklan yang sejajar dengan bahu jalan, tidak boleh memotong atau melintang di ruas jalan, serta ukurannya tidak boleh melebihi 72 meter persegi.
Kemudian, PP tersebut juga melarang iklan rokok dipasang di jalan raya, dekat tempat ibadah, lembaga pendidikan, serta tidak ditampilkan dalam kegiatan olahraga dan keagamaan.
"Penetapan Kawasan Tanpa Rokok pada berbagai lokasi yang telah ditetapkan bakal sia-sia jika iklan rokok media luar bebas melanggar aturan," katanya.
Menurut Farid, secara kasat mata dapat terlihat jika iklan rokok media luar masih banyak yang melanggar aturan di Kota Medan.
Selain diletakkan jalan utama atau protokol, iklan tersebut banyak yang memotong atau melintang diatas ruang jalan, dipasang dekat tempat ibadah, lembaga pendidikan, serta ditampilkan dalam kegiatan olahraga dan keagamaan.
Karena itu, Pemkot Medan harus berani untuk menertibkan semua iklan-iklan yang bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan tersebut jika ingin menimbulkan kewibawaan bagi Perda Kawasan Tanpa Rokok.
Selama ini, petugas pemerintah seakan 'tutup mata' terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan secara vulgar dan dapat disaksikan langsung oleh masyarakat.
"Terkesan aturan dikalahkan kekuatan modal para pengiklan. Tanpa ada usaha untuk menertibkan iklan rokok, wibawa pemerintah daerah justru dipertaruhkan," kata mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu. ***2***
(T.I023/B/S. Muryono/S. Muryono)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
Dia mengatakan, pihaknya mengapresiasi penerbitan peraturan daerah (perda) yang dinilai sebagai keputusan cerdas dan memiliki nilai edukasi tinggi itu.
Apalagi Pemkot Medan telah menindaklanjuti aturan teknis perda tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 35 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Perda yang ditindaklanjuti dengan perwal tersebut merupakan norma hukum yang eksistensinya diperkirakan sangat banyak memengaruhi para perokok.
"Usaha pemerintah menjadikan warganya hidup sehat tanpa rokok itu perlu diberikan apresiasi," katanya.
Namun, kata dia, untuk memberikan hasil yang efektif dari perda tersebut, Pemkot Medan perlu menunjukkan sikap yang tegas terkait pelaksanaan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok itu.
Salah satu yang perlu dilakukan Pemkot Medan adalah menjalankan berbagai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam PP tersebut, ada pengaturan tentang ketentuan iklan rokok di media ruang, yakni tidak diletakkan jalan utama, posisi media iklan yang sejajar dengan bahu jalan, tidak boleh memotong atau melintang di ruas jalan, serta ukurannya tidak boleh melebihi 72 meter persegi.
Kemudian, PP tersebut juga melarang iklan rokok dipasang di jalan raya, dekat tempat ibadah, lembaga pendidikan, serta tidak ditampilkan dalam kegiatan olahraga dan keagamaan.
"Penetapan Kawasan Tanpa Rokok pada berbagai lokasi yang telah ditetapkan bakal sia-sia jika iklan rokok media luar bebas melanggar aturan," katanya.
Menurut Farid, secara kasat mata dapat terlihat jika iklan rokok media luar masih banyak yang melanggar aturan di Kota Medan.
Selain diletakkan jalan utama atau protokol, iklan tersebut banyak yang memotong atau melintang diatas ruang jalan, dipasang dekat tempat ibadah, lembaga pendidikan, serta ditampilkan dalam kegiatan olahraga dan keagamaan.
Karena itu, Pemkot Medan harus berani untuk menertibkan semua iklan-iklan yang bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan tersebut jika ingin menimbulkan kewibawaan bagi Perda Kawasan Tanpa Rokok.
Selama ini, petugas pemerintah seakan 'tutup mata' terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan secara vulgar dan dapat disaksikan langsung oleh masyarakat.
"Terkesan aturan dikalahkan kekuatan modal para pengiklan. Tanpa ada usaha untuk menertibkan iklan rokok, wibawa pemerintah daerah justru dipertaruhkan," kata mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu. ***2***
(T.I023/B/S. Muryono/S. Muryono)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015