Tarutung, Sumut 12/2 (Antara) – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus empat pelaku curanmor. Dua diantaranya dinyatakan masih berstatus bocah dan seorang remaja.

“Setelah melakukan pengembangan pengusutan sejak tertangkapnya seorang bocah berinisial AR, warga Tarutung, yang melakukan pencurian sepeda motor pada sekitar pukul 16.00 wib, Selasa, 10 Februari 2015 lalu. Akhirnya, empat pelaku keseluruhan, yang diduga menjadi sindikat curanmor, berhasil diringkus petugas Satreskrim Polres Taput,” terang Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing, Kamis, di Tarutung.

Dikatakannya, dua tersangka yang masih dibawah umur masing masing bocah AR (12), dan seorang remaja BS (17), warga Desa Hutagalung, Kecamatan Tarutung, Taput. Sementara, dua lainnya, masing masing DL (21), serta WMP (19), keduanya warga Dusun Sosunggulon, Desa Hutabarat, Kecamatan Tarutung.

“Saat ini, keempatnya sedang menjalani pemeriksaan intensif setelah para pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mapolres,” sebut Baringbing.

Kronologis awal, kata Bintara Senior itu, pada sore hari Selasa lalu, Efendi Situmorang yang menjadi pelapor mengaku telah kehilangan satu unit kereta Yamaha miliknya. Namun, saat Efendi berkeliling mencari barangnya yang hilang, secara kebetulan dia melihat jika AR sedang melintas menggunakan kereta miliknya.

“Langsung saja si pelapor mengejar AR dan berhasil menyetopnya. Tidak panjang cerita, hal inipun menjadi urusan Kepolisian. Dimana, lewat pengembangan di lapangan, dua pelaku lainnya, yakni DL dan BS, kita ringkus dari kediamannya sekitar pukul 04.00 wib dini hari Rabu, semalam,” katanya.

Sejumlah 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z milik Efendi, dan 1 unit kereta merek yang sama yang sudah dalam keadaan dicincang, serta 2 unit Honda Supra 125 yang dikendarai WMP dan BS, menjadi barang bukti yang disita petugas.

"Dari keterangan keempat pelaku, sindikat mereka berjumlah 5 orang. Dimana satu orang lainnya berinisial RH (20), warga Desa Hutagalung yang berhasil melarikan diri sedang dalam pengejaran aparat. Terhadap pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana selain dua orang yang masih dibawah umur, yang harus mendapatkan penerapan hukum sesuai Undang Undang Perlindungan Anak," pungkasnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015