Medan, 15/7 (Antara) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan jajarannya dinilai harus lebih gencar lagi melakukan razia senjata api (Senpi) ilegal, terkait dengan maraknya aksi kejahatan semakin meresahkan masyarakat.

"Penertiban tersebut untuk menghindari penyalahgunaan penggunaan senpi gelap yang dilakukan perampok dalam melancarkan aksinya," kata Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara Dr Pedastaren Tarigan SH di Medan, Selasa.

Menurut dia, dalam tiga pekan ini pelaku kejahatan menggunakan senpi mengganas dengan menembak seorang pengusaha dan sopir di Jalan Raya Deli Tua Kabupaten Deli Serdang yang akan menyetorkan uang ratusan juta rupiah ke bank.

Bahkan sopir yang ditembak perampok tersebut, akhirnya meninggal dunia setelah mendapat perawatan intensif selama beberapa hari di rumah sakit di Medan.

"Kawanan perampok menggunakan senpi tersebut dalam operasinya berhasil membawa lari uang ratusan juta rupiah dengan menggunakan kendaraan sepeda motor," ucap Pedastaren.

Dia menyebutkan kejahatan menggunakan senpi tersebut harus secepatnya ditertibkan dengan cara melaksanakan razia besar-besaran di Kota Medan dan kabupaten/kota lainnya di Sumut.

"Diduga senpi yang digunakan untuk merampok tersebut adalah senjata yang diperoleh secara ilegal dan dibeli dari sindikat kejahatan," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu.

Pedastaren mengatakan razia senpi yang diperoleh secara gelap tersebut adalah upaya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Polisi harus dapat menciptakan daerah Sumatera Utara (Sumut) benar-benar aman, kondusif dan tidak ada terjadi gangguan keamanan bagi masyarakat," kata staf pengajar pada Fakultas Hukum USU itu.

Untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat bukan hanya menjadi tanggung jawab anggota kepolisian, tetapi juga tugas warga masyarakat.

Oleh karena itu, katanya, bagi warga yang mengetahui kasus kejahatan berupa perampokan, pencurian, peredaran narkoba dan jual beli senpi ilegal segera dilaporkan ke Polsek, Polres dan Polda.

Sehingga petugas kepolisian dapat menangkap pelaku kejahatan tersebut, dan memproses mereka sesuai dengan ketentuan hukum.

"Pelaku kejahatan menggunankan senpi itu harus diberikan sanksi hukumanan berat, sehingga dapat membuat efek jera bagi mereka," kata Pedastaren. (M034)

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014