Oleh Irwan Arfa
Medan, 21/3 (Antara) - Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan jika pengelolaan dana haji yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi telah melalui banyak tahapan pengawasan sehingga menutup peluang penyimpangan.
Usai kegiatan silaturahim dengan kalangan ulama Sumut di Istana Maimun Medan, Jumat, Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan, secara institusi, pihaknya sangat yakin jika pengelolaan dana haji tersebut telah benar.
Keyakinan itu muncul karena pengelolaan dana haji tersebut telah melalui berbagai proses pengawasan, baik pengawasan secara internal mau pun persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Bukan hanya inspektorat, setiap satu sen pengeluaran pun harus mendapatkan izin dari DPR," katanya.
Selain DPR dan inspektorat, kata dia, penggunaan dana haji itu juga diawasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ombudsman, Komisi Pengawas Haji, amirul haj, hingga kalangan media massa.
"Banyak sekali yang melakukan pengawasan itu. Jadi, jika menggunakan istilah anak muda, 'gile aja kali' kalau mau melakukan penyimpangan" ujar dia.
Kemudian, kata Menag, pengelolaan dana haji juga dianggap telah tepat karena cukup banyak kemajuan yang telah diraih dalam kebijakan penyelenggaraan haji selama ini.
Contohnya peningkatan kualitas pengelolaan haji dengan keberhasilan Kementerian Agama mendekatkan pemukiman jamaah haji Indonesia dari Masjidil Haram.
Sedangkan keberhasilan dari dan kualitas pengelolaan keuangan haji dapat dilihat dari meningkatnya kemampuan subsidi dari dana haji yang disetorkan atau dana optimalisasi seperti yang disebutkan perbankan syariah.
Meski yakin dengan kebenaran pengelolaan dana haji tersebut, Kementerian Agama menyerahkan seluruh proses pemeriksaan KPK selaku penegak hukum yang menghusut dugaan penyimpangan itu.
"Saya sendiri belum mengerti di bagian mana diduga ada penyimpangan itu. Sama dengan pak Anggito Abimanyu (Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama), dia juga tidak mengerti," katanya.
Meski menyerahkan proses pemeriksaan ke KPK, tetapi Suryadharma Ali enggan menanggapi ketika dipertanyakan kesiapannya jika dipanggil untuk memberikan keterangan di KPK.
"Saya tidak mau mengandai-andai. Itu bisa salah tafsir," kata Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut. (I023)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014
Medan, 21/3 (Antara) - Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan jika pengelolaan dana haji yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi telah melalui banyak tahapan pengawasan sehingga menutup peluang penyimpangan.
Usai kegiatan silaturahim dengan kalangan ulama Sumut di Istana Maimun Medan, Jumat, Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan, secara institusi, pihaknya sangat yakin jika pengelolaan dana haji tersebut telah benar.
Keyakinan itu muncul karena pengelolaan dana haji tersebut telah melalui berbagai proses pengawasan, baik pengawasan secara internal mau pun persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Bukan hanya inspektorat, setiap satu sen pengeluaran pun harus mendapatkan izin dari DPR," katanya.
Selain DPR dan inspektorat, kata dia, penggunaan dana haji itu juga diawasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ombudsman, Komisi Pengawas Haji, amirul haj, hingga kalangan media massa.
"Banyak sekali yang melakukan pengawasan itu. Jadi, jika menggunakan istilah anak muda, 'gile aja kali' kalau mau melakukan penyimpangan" ujar dia.
Kemudian, kata Menag, pengelolaan dana haji juga dianggap telah tepat karena cukup banyak kemajuan yang telah diraih dalam kebijakan penyelenggaraan haji selama ini.
Contohnya peningkatan kualitas pengelolaan haji dengan keberhasilan Kementerian Agama mendekatkan pemukiman jamaah haji Indonesia dari Masjidil Haram.
Sedangkan keberhasilan dari dan kualitas pengelolaan keuangan haji dapat dilihat dari meningkatnya kemampuan subsidi dari dana haji yang disetorkan atau dana optimalisasi seperti yang disebutkan perbankan syariah.
Meski yakin dengan kebenaran pengelolaan dana haji tersebut, Kementerian Agama menyerahkan seluruh proses pemeriksaan KPK selaku penegak hukum yang menghusut dugaan penyimpangan itu.
"Saya sendiri belum mengerti di bagian mana diduga ada penyimpangan itu. Sama dengan pak Anggito Abimanyu (Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama), dia juga tidak mengerti," katanya.
Meski menyerahkan proses pemeriksaan ke KPK, tetapi Suryadharma Ali enggan menanggapi ketika dipertanyakan kesiapannya jika dipanggil untuk memberikan keterangan di KPK.
"Saya tidak mau mengandai-andai. Itu bisa salah tafsir," kata Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut. (I023)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014