Medan, 17/6 (Antara) - Pemilihan kepala daerah untuk tingkat kabupaten dan kota menimbulkan friksi yang luar biasa sehingga pemerintah menyarankan untuk dikembalikan melalui pemilihan legislatif, ungkap Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Usai melantik Gatot Pujo Nugroho dan Erry Nuradi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut di Medan, Senin, Gamawan Fauzi mengatakan, fenomena friksi-friksi yang muncul luar biasa itu terlihat berdasarkan pengalaman pilkada langsung dalam delapan tahun terakhir.
Friksi-friksi yang muncul tersebut tidak jarang menimbulkan konflik sehingga dikhawatirkan dapat merusak tatanan sosial masyarakat.
Apalagi keberadaan bupati dan wali kota tersebut berhadapan langsung dengan masyarakat dan menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik.
Karena itu, pemerintah menyarankan agar pemilihan kepala daerah secara langsung tersebut hanya dilakukan di tingkat gubernur.
"Sedangkan bupati dan wali kota melalui perwakilan (DPRD)," katanya.
Secara prinsip, kata Mendagri, berbagai pihak yang menjadi pemangku kepentingan dalam pembahasan materi dalam RUU Pilkada tersebut sudah sepakat untuk mengurangi potensi friksi itu.
Pihaknya dan DPR sedang menggiatkan pembahasan RUU Pilkada tersebut dalam masa sidang yang sedang berjalan agar dapat diselesaikan dan disahkan.
"Mudah-mudahan sebelum 12 Juli ini, sudah ada keputusan," katanya. ***1*** (IO23/B/N001)
(T.I023/C/N. Sunarto/B/N. Sunarto)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
Usai melantik Gatot Pujo Nugroho dan Erry Nuradi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut di Medan, Senin, Gamawan Fauzi mengatakan, fenomena friksi-friksi yang muncul luar biasa itu terlihat berdasarkan pengalaman pilkada langsung dalam delapan tahun terakhir.
Friksi-friksi yang muncul tersebut tidak jarang menimbulkan konflik sehingga dikhawatirkan dapat merusak tatanan sosial masyarakat.
Apalagi keberadaan bupati dan wali kota tersebut berhadapan langsung dengan masyarakat dan menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik.
Karena itu, pemerintah menyarankan agar pemilihan kepala daerah secara langsung tersebut hanya dilakukan di tingkat gubernur.
"Sedangkan bupati dan wali kota melalui perwakilan (DPRD)," katanya.
Secara prinsip, kata Mendagri, berbagai pihak yang menjadi pemangku kepentingan dalam pembahasan materi dalam RUU Pilkada tersebut sudah sepakat untuk mengurangi potensi friksi itu.
Pihaknya dan DPR sedang menggiatkan pembahasan RUU Pilkada tersebut dalam masa sidang yang sedang berjalan agar dapat diselesaikan dan disahkan.
"Mudah-mudahan sebelum 12 Juli ini, sudah ada keputusan," katanya. ***1*** (IO23/B/N001)
(T.I023/C/N. Sunarto/B/N. Sunarto)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013