Medan, 14/3 (Antara) - Kementerian Dalam Negeri mengusulkan agar gubernur yang memimpin provinsi berpenduduk padat dibantu dua wakil gubernur.
Usai melantik Gatot Pujo Nugroho menjadi Gubernur Sumut di Medan, Kamis, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, usulan tersebut disampaikan untuk mempermudah tugas gubernur yang memiliki tantangan tersendiri. Usulan itu terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Usulan itu berlaku untuk gubernur yang menjadi pemimpin di provinsi jumlah penduduknya banyak dan tingkat kesulitan yang dihadapi cukup tinggi.
Keberadaan wakil gubernur yang hanya satu orang di provinsi yang banyak penduduknya dinilai kurang tepat karena dikhawatirkan dapat mengurangi pengawasan secara maksimal.
Ia mencontohkan Provinsi Jawa Barat yang memiliki penduduk sekitar 46 juta jiwa dan Jawa Timur dengan penduduk sekitar 42 juta yang hanya memiliki satu wakil gubernur.
Sedangkan provinsi lain yang penduduk sedikit dan tantangan yang dihadapi tidak terlalu sulit juga memiliki satu wakil gubernur.
"Itu kurang tepat. Apakah (provinsi) yang kecil dan yang besar sama saja," kata mantan Gubernur Sumatera Barat tersebut.
Menurut dia, penerapan konsep wakil gubernur lebih dari satu orang tersebut pernah dilakukan pada masa lalu guna mempermdah tugas gubernur dalam menjalankan roda pemerintahan.
Bahkan, dengan kesulitan yang sangat tinggi dan menjadi lokasi ibu kota negara, DKI Jakarta pernah memiliki tiga wakil gubernur yang masing-masing menangani bidang pemerintahan, kemasyarakatan, pembangunan.
"Sumut juga pernah wakil gubernurnya dua," katanya.
Selama ini, kata Mendagri, aturan tentang keberadaan wakil gubernur tersebut hanya diatur dalam UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan keberadaan satu wakil gubernur.
Karena itu, usulan tersebut dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah yang sedang digodok dengan DPR RI, terutama dari aspek manfaat dan tupoksi masing-masing calon wakil gubernur.
"Sekarang, sudah masuk tahap Panja. Mudah-mudah bisa lebih cepat," katanya. ***1*** (T.I023/B/S. Muryono/S. Muryono) 14-03-2013 14:38:19