Balige, Sumut, 24/8 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara menetapkan dua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati yang akan bertanding pada pemilihan kepala daerah yang dijadwalkan 9 Desember nanti 2015.
"Penetapan ini dikeluarkan berdasarkan rapat pleno yang digelar di kantor KPU di Balige, Tobasa, Senin (24/8) sesuai surat keputusan Nomor 54/Kpts/002.434801/2015 tanggal 24 Agustus 2015," kata Ketua KPU Tobasa, Rinto Hutapea di Balige, Senin.
Penetapan tersebut, kata dia, juga untuk memenuhi ketentuan pasal 67 ayat 3 PKPU Nomor 09 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ia menjelaskan, dari tiga bakal calon yang mendaftar, pihak KPU Tobasa menetapkan serta mengumumkan dua pasangan yang akan berlaga, yakni Darwin Siagian berpasangan dengan Hulman Sitorus yang didukung 10 kursi di DPRD setempat
Kemudian, pasangan calon Bupati Poltak Sitorus dengan calon wakil Bupati Robinson Tampubolon melalui 16 kursi di DPRD Kabutaen Tobasa.
Pasangan calon dari jalur perseorangan (independen), Monang Sitorus dengan wakilnya Chrisse Sagita Hutahaean, dinilai tidak memenuhi syarat dukungan untuk menjadi pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tobasa.
"Hanya dua pasangan calon, karena calon dari jalur perseorangan tidak memenuhi syarat dukungan minimal untuk mencalonkan," ujar Rinto, sembari menambahkan untuk pencabutan nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan pada Selasa (25/8).
Penetapan pasangan Calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tobasa periode 2015-2020 yang dilaksanakan di Kantor KPU Tobasa, Jalan D.I. Panjaitan Balige itu mendapat pengawalan ketat dari sejumlah personil Polres Tobasa, dipimpin langsung Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian dan Wakapolres Kompol Reza Lubis.
Kpu Tobasa Tetapkan Dua Pasangan Calon Bupati
Senin, 24 Agustus 2015 18:52 WIB 11911
Penetapan ini dikeluarkan berdasarkan rapat pleno yang digelar di kantor KPU di Balige, Tobasa, sesuai surat keputusan Nomor 54/Kpts/002.434801/2015 tanggal 24 Agustus 2015.