Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan Ali Bata Harahap (kiri ketiga) bersama Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba (kanan ketiga) memperlihatkan berbagai produk ilegal sebelum pemusnahan di Medan, Sumatera Utara, Jumat (9/9). BPOM melakukan pemusnahan 1.699 item atau 130.222 kemasan produk obat dan makanan yang tidak memenuhi standar serta tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia berbahaya yang bernilai Rp 3 milyar hasil temuan dari Juli 2015 hingga September 2016 di Kota Medan. ANTARA SUMUT/Septianda Perdana/16