Balige, Sumut, 1/4 (ANTARA) - Diperkirakan akan banyak anggota legislatif Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara, yang harus mengundurkan diri, karena mencalonkan diri kembali menjadi calon anggota DPRD Periode 2014-2019, termasuk dari partai lain yang tidak menjadi peserta pemilu 2014.
"Anggota DPRD yang duduk di legislatif tersebut harus mengundurkan diri paling lambat pada masa perbaikan klarifikasi saat proses pendaftaran dalam daftar caleg sementara (DCS), dalam bentuk surat pernyataan," kata Divisi Humas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tobasa, Herlan Hutahaean di Balige, Senin.
Dikatakannya, ketika sudah dicantumkan dalam daftar caleg tetap (DCT), maka politisi yang bersangkutan harus sudah dapat menunjukkan surat pemberhentian dari lembaga yang berwenang.
Menurut dia, persyaratan untuk mengundurkan diri bagi anggota legislatif yang mencalonkan diri kembali telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk itu, kata Herlan, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi tata cara pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Jumat (22/3) di aula St Yosef Balige.
Acara sosialisasi itu, dihadiri para pimpinan partai politik (Parpol) tingkat Kabupaten Toba Samosir, di antaranya NasDem, PKB, Hanura, PDIP, Gerindra, PKS,PPP, PAN, Demokrat, Golkar dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir periode 2009-2014, serta beberapa orang tokoh Agama dan tokoh masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Herlan juga menekankan, dalam daftar bakal calon hendaknya menyertakan sekurang-kurangnya tiga puluh persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan.
"Setiap tiga orang bakal calon, harus terdapat sekurang-kurangnya satu orang perempuan," sebutnya.
Dijelaskannya, jika pengajuan bakal calon satu orang, maka keterwakilan perempuan nol atau satu orang, dan bila diajukan bakal calon dua ata tiga orang maka keterwakilan perempuan satu orang, pengajuan bakal calon empat sampai enam orang, keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya dua orang, serta pengajuan bakal calon tujuh orang maka keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya tiga orang.
Herlan menambahkan, kuota kursi DPRD di Kabupaten tersebut bertambah lima dari 25 kursi pada pemilu sebelumnya, menjadi 30 kursi pada pemilu legislatif 2014, sesuai dengan pertambahan jumlah penduduk di daerah setempat.
Dikatakannya, berdasarkan jumlah penduduk yang telah mencapai 205.331 jiwa, maka jumlah anggota DPRD secara otomatis akan bertambah menjadi 30 yang dibagi dalam lima daerah pemilihan. "Penambahan jumlah kursi di DPRD kabupaten itu, sesuai ketetapan dari KPU Pusat berdasarkan surat keputusan nomor 94/Kpts/ KPU/ tahun 2013 tanggal 9 Maret 2013," kata Herlan.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Irham Buana Nasution mengatakan, seluruh anggota DPRD yang mendaftar sebagai bakal caleg harus mengundurkan diri dari jabatannya di legislatif.
Menurut Irham, ketentuan untuk mengundurkan diri dari jabatan itu juga berlaku untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, pejabat BUMN dan BUMD yang ingin mendaftarkan diri sebagai caleg.
Jika tidak dapat menunjukkan surat pemberhentiannya dari jabatan awal, maka pendaftaran bakal caleg yang masih berstatus kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, pejabat BUMN dan BUMD tersebut juga dianggap tidak memenuhi syarat.
"Mereka tidak boleh mendaftar, kecuali mundur," katanya. ***1*** (T.KR-JRD/C/N001)
(T.KR-JRD/C/N. Sunarto/N. Sunarto) 01-04-2013 15:01:25