Medan, 13/3 (Antara) - Provinsi Sumatera Utara berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan mendapatkan penambahan kepesertaan Jamkesmas sebesar 360.794 jiwa pada 2013.
"Secara nasional, penambahan kuota Jamkesmas ini sebanyak 10 juta jiwa dan penambahan ini dibagikan ke seluruh provinsi termasuk kabupaten/kota. Jadi Sumut dapat jatah tambahan sebanyak 360.794 jiwa," kata Kabid Jaminan Sarana Kesehatan Dinas Kesehatan Sumut Agustama di Medan, Rabu.
Dengan penambahan tersebut, kata dia, total kepesertaan Jamkesmas 2013 sesuai data TNP2K menjadi 4.192.297. Begitupun, katanya, belum semua kartu Jamkesmas terdistribusi, kartu Jamkesmas yang lama masih berlaku.
"Otomatis sebelum dapat kartu yang baru, maka kartu yang lama masih berlaku dan rumah sakit tidak boleh menolak pasien,¿ tegas Agustama menambahkan mungkin ada rumah sakit yang sebelumnya terdaftar sebagai provider Jamkesmas dan sekarang tidak.
Ia mengatakan pasien dapat melaporkan ke Dinkes Sumut apabila ada rumah sakit yang menolak pasien mendapatkan pelayanan kesehatan, karena sesuai undang-undang, rumah sakit tidak dibenarkan menolak pasien.
"Kalau terbukti ada yang menolak pasien tentunya ada sanksi berupa teguran, kalau tetap melanggar akan kita peringatkan secara tertulis dan apabila tetap membandal juga, akan kita cabut ijinnya, karena mengenai Jamkesmas, Dinas Kesehatan Sumut yang memiliki kewenangan akan hal itu," katanya.***4***
yuliastuti
(T.KR-JRD/B/N. Yuliastuti/N. Yuliastuti)